Bupati Minta Warga Buat Kajian Akademis Pemekaran Tangerang Tengah
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyarankan warganya di lima kecamatan untuk menyusun kajian akademis terkait keinginan untuk pendirian daerah otonomi baru Kota Tangerang Tengah.
Menurut Zaki, kajian akademis tersebut bisa dilakukan sambil menunggu moratorium atau penangguhan dari pemerintah pusat terkait pemekaran daerah.
“Daerah otonom baru masih di-moratorium, lebih baik buat kajian akademis dulu,” kata Zaki lewat pesan singkat kepada Indonesia.com, Senin (22/11).
Zaki mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait usulan warga di lima kecamatan untuk membentuk daerah administrasi baru Kota Tangerang.
Regulasi pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36, dan 37.Pemerintah sejak 2019 masih menangguhkan usulan daerah yang ingin melakukan pemekaran.
Sejak 2014, Kementerian dalam Negeri setidaknya menerima sebanyak 315 usulan pemekaran daerah, termasuk di antaranya keinginan penggabungan Kota Bekasi ke DKI Jakarta.
Sejumlah warga di lima Kecamatan Kabupaten Tangerang sebelumnya mendeklarasikan pembentukan Kota Tangerang Tengah. Lima Kecamatan itu meliputi Kecamatan Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, dan Curug.
Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangerang Tengah, Nurdin Satibi mengaku keinginan pihaknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nurdin mengaku butuh sebuah pemerintahan baru agar pembangunan merata.
“Itu alasannya, dan juga memang sangat relevan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini segera mungkin adanya pemekaran kota baru,” kata Nurdin di Taman Makam Pahlawan Aria Wangsakara, Lengkong, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/11).
(thr/ugo)