Buruh Demo di Balai Kota Tagih Janji Anies soal Kenaikan UMP
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (10/12) siang. Mereka menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal upah minimum provinsi (UMP).
Pantauan Indonesia.com, massa buruh memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, hingga membuat lalu lintas sempat tersendat. Sejumlah aparat tampak bersiaga dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi demo.
“Kenaikan (UMP) itu kan memang tidak layak sesuai dengan kebutuhan hidup kaum buruh di Jakarta. Kami datang untuk menagih janji pak gubernur yang mana katanya memang mau merevisi UMP 2022,” kata Sekjen KASBI, Sunarno.
Selain di Balai Kota, massa juga berencana melakukan aksi ke istana. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk dicabut.
“Menurut kami itu tidak tepat untuk diterapkan makanya kami meminta segera dicabut PP 36 itu juga dihapus, kembalikan peraturan yang lama, sehingga ada kenaikan upah buruh yang signifikan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, massa masih melakukan aksi di Balai Kota, sementara di sisi lain, jalan menuju Istana telah diblokade kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan formula penetapan UMP yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Hal itu disampaikannya saat menemui massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).
Anies menyebut, dengan Formula dalam PP 36, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen. Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan itu tergolong kecil.
“Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia, kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya, bila diterapkan di Jakarta, maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38.000. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Anies.
“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Anies mengatakan pihaknya bersurat ke Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, formula yang digunakan harusnya memenuhi asas keadilan.
“Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” katanya.
(yoa/bmw)