Buruh Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Anies soal UMP



Jakarta, Indonesia —

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menagih janji Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Pantauan Indonesia.com di lokasi, massa buruh memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, akibatnya lalu lintas tersendat. Sejumlah aparat bersiaga dan mengatur lalu lintas di depan Balai Kota DKI.

Dalam aksinya, orator meminta Anies untuk berani menaikkan UMP di Jakarta. Orator menyinggung janji Anies saat menemui massa buruh beberapa waktu lalu.

“Pak Anies kami datang lagi. Waktu itu Pak Anies berjanji untuk revisi SK UMP. Itu Menaker tidak mengerti. Sekarang kebutuhan pada naik. Coba cek.
Kami tunggu Pak Anies,” kata seorang orator.

“Mana janjinya. Tidak berani menaikkan UMP. Kita hanya dapat 37 ribu dibagi 30, itu berapa Pak Anies,” ujarnya menambahkan.

Orator lainnya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan UMP sudah tidak berlaku usai putusan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Ia meminta Anies untuk merevisi SK penetapan UMP.

“Tiap hari kawan-kawan berantem dengan istrinya, karena kenaikan UMP tidak sesuai. Banyak yang cerai. Kami tantang gubernur Anies,” kata orator.

Selain massa dari FSP KEP, buruh dari berbagai aliansi melewati Balai Kota DKI. Mereka berjalan menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan formula penetapan UMP yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Hal itu disampaikannya saat menemui massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi terkait UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 November lalu.

Anies menyebut dengan Formula dalam PP 36, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen. Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan itu tergolong kecil.

“Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” ujarnya.

Atas dasar itu, Anies mengatakan pihaknya pun bersurat ke Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, formula yang digunakan harusnya memenuhi asas keadilan.

“Jadi itu sudah kami kirimkan (surat) dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan,” katanya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *