Buruh Sudah Minta Maaf, Gubernur Banten Harus Cabut Laporan



Jakarta, Indonesia —

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat unjuk rasa beberapa waktu lalu sudah meminta maaf.

Ia menyebut permintaan maaf para buruh itu sudah dilakukan di Mapolda Banten yang didokumentasikan dalam sebuah video.

“Tentu kami berharap Gubernur Wahidin mencabut perkara itu terhadap rakyatnya. Mereka sudah minta maaf kok. Silakan dilihat di video di Mapolda Banten, sudah minta maaf kok,” kata Said dalam sebuah konferensi pers secara daring, Kamis (30/12).

Said menegaskan upaya buruh untuk menduduki kursi Gubernur Banten saat demonstrasi bukan kejahatan. Karenanya, Ia berharap Wahidin tak berlebihan menyikapi aksi tersebut .

“Para Buruh yang disangkakan aturan duduk di kursi bukan sebuah kejahatan. Mereka di Mapolda Banten sudah melakukan permohonan maaf. Apalagi yang diminta? Jangan berlebihan,” kata Said.

Di sisi lain, Said mengatakan bahwa kelompok buruh di Banten pun sejatinya banyak yang memiliki niat untuk melaporkan Wahidin ke Bareskrim Polri. Salah satunya karena menyerukan untuk memecat para buruh yang enggan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Meski demikian, Said meminta agar para buruh di Banten untuk menunggu terlebih dulu. Ia berharap hal demikian bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Banyak persoalan dugaan penyimpangan dalam memerintah mungkin ya, perbuatan melawan hukum, menyerukan memecat buruh kalau gak mau nerima gaji 2,5 juta. Itu melawan hukum. Itu, serius persoalan itu,” kata dia.

Selain itu, Said juga memastikan perkumpulan buruh seluruh Banten berencana melakukan aksi demo di depan kantor gubernur mulai 5 Januari 2022 mendatang. Mereka menuntut revisi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Nilainya berkisar 5-6 persen. Tetap aksi perlawanan upah minimum tetap tertib, konstitusional. Dan saya minta teman-teman Banten tak mengulangi perbuatannya yang kemarin itu,” ucap Said.

Sebagai informasi, Tim Kuasa Hukum Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mempertimbangkan pencabutan laporan di Polda Banten terkait kasus buruh yang menerobos dan menduduki ruang kerja saat aksi unjuk rasa.

Jika buruh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan tersebut, lanjut dia, kliennya akan mempertimbangkan pencabutan laporan.

“Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

(rzr/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *