Cabut Izin Tempat Tak Pakai PeduliLindungi



Jakarta, Indonesia —

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menutup tempat keramaian yang tidak menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Lewat surat itu, Tito memerintahkan kepala daerah membuat aturan soal penggunaan PeduliLindungi. Aturan itu harus mencantumkan sanksi kepada pengelola tempat usaha yang lalai.

“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” bunyi poin B angka 3 SE Mendagri Nomor 440/7183/SJ.

Mantan Kapolri itu menjelaskan tempat umum yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, dan pusat perbelanjaan. Selain itu, PeduliLindungi juga wajib digunakan restoran, tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

Tito menyampaikan pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan. Menurutnya, PeduliLindungi bisa dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pengawasan itu.

Sebelumnya, pemerintah mencatat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan 77.329.648 orang per 8 Desember 2021. Penggunaan aplikasi ini juga telah tersebar di puluhan ribu titik yang meliputi tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lain.

Meski demikian, pemerintah melihat ada penurunan penggunaan PeduliLindungi pada beberapa pekan terakhir. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pemda untuk kembali menggencarkan penggunaan PeduliLindungi.

“Pemerintah daerah beserta Forkompimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di 74 persen kabupaten/kota Jawa Bali,” ucap Luhut dalam jumpa pers daring, Senin (20/12).

(dhf/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *