Cacat Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palu Hakim MK



Jakarta, Indonesia —

Undang-undang Cipta Kerja kembali memantik diskusi publik pada tahun ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hakim MK pun meminta pemerintah memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, 25 November lalu.

Apabila dalam ketentuan waktu itu DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati begitu, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic. Keempatnya berpendapat bahwa permohonan judicial review UU Cipta Kerja seharusnya ditolak.

Arief dan Anwar dalam pertimbangannya mengatakan, kendati dalam pembentukannya memiliki kelemahan dari sisi format dan teknis, namun penggabungan atau metode omnibus law menurutnya dibutuhkan sistem hukum Indonesia. Menurut mereka, tidak ada yang keliru dalam pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law.

Keduanya berpendapat, metode omnibus law diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum.

Dissenting opinion dari hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Daniel Yusmic tak berbeda jauh dengan Arief dan Anwar. Manahan beranggapan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tak bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah maupun DPR telah menjalankan prosedur perihal pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menilai pembentuk undang-undang telah berupaya melakukan terobosan hukum di tengah persoalan akut di bidang legislasi seperti membengkaknya jumlah regulasi yang kurang mendukung kemudahan berusaha dan ketiadaan lembaga tunggal yang mengelola data peraturan perundang-undangan yang resmi.

Putusan MK dan dissenting opinion empat hakim ini nyatanya dianggap membingungkan. Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti bahkan menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sebagai jalan tengah.

“Bisa dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti ‘jalan tengah’,” ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, jalan tengah itu ternyata menimbulkan kebingungan. Menurut dia, putusan MK itu menyatakan proses legislasi UU Cipta Kerja inkonstitusional, artinya sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional seperti aturan pelaksana juga inkonstitusional, sehingga tidak bisa berlaku.

Namun, putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya proses pembuatannya, sedangkan undang-undangnya tetap konstitusional dan berlaku.

Bivitri mengaku tetap mengapresiasi putusan MK. Menurutnya, putusan MK tersebut mengkonfirmasi buruknya proses perumusan Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 itu. Namun, kata Bivitri, keputusan MK ini bukan sebuah ‘kemenangan’ bagi pemohon lantaran UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun lagi.

“Yang masih bisa sedikit melegakan adalah karena tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP) dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam 2 tahun ini. Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku,” ujarnya.


UU Cipta Kerja Cacat Sejak Awal


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *