Calon Guru Madrasah Swasta Disyaratkan Bukan Eks Organisasi Terlarang
Kementerian Agama membuat peraturan baru bagi calon guru madrasah swasta yang akan direkrut. Mulai dari bebas dari riwayat kasus pidana, hingga berwawasan moderat.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dalam aturan itu, calon guru madrasah swasta harus berwawasan moderat. Itu adalah syarat umum. Calon guru juga tidak boleh memiliki riwayat menjadi anggota organisasi terlarang.
Kemudian, calon guru wajib beragama Islam, mampu membaca Alquran, berusia maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam masa hukuman pidana.
Namun, dalam kondisi tertentu, untuk guru madrasah pelajaran umum, persyaratan wajib beragama Islam dan bisa membaca Alquran boleh tidak dipenuhi.
Calon guru perlu pula menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak terkait dengan organisasi terlarang manapun.
“[Persyaratan lainnya adalah] daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat, [dan] fotokopi piagam kegiatan pendukung yang relevan,” tulis KMA tersebut.
Calon guru Raudhatul Aftal atau setara TK adalah lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) Pendidikan Anak Usia Dini atau Psikologi.
Syarat serupa berlaku untuk calon guru Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar yang harus memegang ijazah D-IV atau S1 bidang pendidikan guru MI (PGMI) atau Psikologi.
Sedangkan untuk calon guru Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau SMP, Madrasah Aliyah (MA) atau SMA, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau SMK, kualifikasi minimum yang harus dimiliki adalah D-IV atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa perlu ada pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjamin mutu pendidikan dan pemenuhan standarisasi guru.
“Untuk menjamin mutu pendidikan dan pemenuhan standarisasi guru, perlu ditetapkan pedoman,” ujarnya seperti tertulis dalam KMA tersebut, Selasa (5/10).
Diketahui, Pemerintah sudah menetapkan sejumlah kelompok sebagai organisasi terlarang. Di antaranya, Jamaah Islamiyah (JI) dan Front Pembela Islam (FPI).
(cfd/bmw)