Cara dan Ketentuan Klaim Asuransi Haji Reguler yang Kecelakaan-Wafat

Jakarta, Indonesia —
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi.
Muchlis menjelaskan ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
“Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi, dan ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” katanya di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, skema keempat, bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Berikut ketentuan klaim asuransi jiwa jemaah haji reguler yang meninggal atau kecelakaan:
Masa asuransi
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan;
2. jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan;
3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026;
4. Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata cara pengajuan klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui e-mail [email protected];
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut;
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim;
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi;
5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen pengajuan klaim
I. Meninggal di Arab Saudi:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag);
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal;
4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
II. Meninggal di Indonesia:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jemaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;
4. Fotokopi identitas
5. Print out (cetakan) database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
III. Meninggal di pesawat:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal saat menuju tanah air;
3. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal
IV. Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan:
1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.
(antara/isn)