Coba Bubarkan Balap Liar Jaksel, Aparat Diteriaki ‘Polisi Gadungan’
Anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irwan Lombu sempat diteriaki ‘polisi gadungan‘ oleh massa saat mencoba membubarkan aksi balap liar di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Diketahui, Irwan mesti dirujuk ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami sakit di bagian ulu hati akibat pengeroyokan oleh peserta balap liar tersebut.
“Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakkan dengan kata-kata provokasi yaitu ‘polisi gadungan’, padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12).
Saat itu, korban diketahui juga sedang bersama istrinya. Bahkan, istri korban sempat berupaya melerai pertikaian tersebut. “Karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan pelaku,” ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 Jo Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8,5 tahun. Mereka adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A.
Zulpan mengungkapkan para tersangka dan kelompoknya ini biasa melakukan aksi balap liar di daerah Sentul, Bogor. Karena di lokasi itu sedang hujan, mereka pindah ke daerah Pondok Indah.
“Dan undang geng-geng mereka ada 60 pelaku balap liar. Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi,” tutur Zulpan.
(dis/arh)