Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
Artis Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi online divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Rabu (8/12). Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona Cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga Rp200 juta. Selain itu, mereka didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.
Mahmuriadin dalam amar putusan menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
“Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan,” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.
Alona yang menghadiri sidang tersebut secara virtual menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
Hakim sempat bertanya apakah Alona menerima keputusan tersebut.
“Saya menerima yang mulia,” jawab Alona sambil menangis.
Majelis hakim juga menanyakan hal yang sama kepada jaksa penuntut umum. Namun jaksa menjawab bahwa pihaknya akan melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Karena tidak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002,” tegasnya.
“Tuntutan kami 6 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda 200 juta,” sambungnya.
Meski demikian, Dapot mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Baik dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada, karena dari korbannya juga dari anak-anak.
“Kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari Majelis Hakim,” tandasnya.
(ekm/pmg)