Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali 16-29 November



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah menetapkan 26 kabupaten/kota di Pulau Jawa sebagai daerah level 1. Ketetapan itu berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 16-29 November 2021.

26 daerah itu tersebar di lima provinsi. Hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali yang tidak memiliki daerah level 1. Sementara itu, Jawa Timur menjadi provinsi dengan daerah level 1 terbanyak di Jawa-Bali.

Daerah-daerah level 1 di Jawa dan Bali masih menerapkan sejumlah pembatasan. Misalnya, pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen. Pengecualian diberikan bagi sekolah luar biasa yang bisa menggelar pembelajaran tatap muka hingga 100 persen.

Kemudian, perkantoran sektor esensial boleh buka hingga 75 persen. Penerapan skrining dengan PeduliLindungi menjadi kewajiban perusahaan.

Aturan lainnya adalah tempat makan dan pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen. Adapun pasar rakyat boleh beroperasi penuh.

Berikut daftar daerah level 1 pada PPKM Jawa dan Bali yang berlaku 16-29 November:

DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang

Jawa Barat
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak

Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan

(dhf/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *