Daftar Kosmetik Berbahaya dan Bermerkuri dari BPOM RI



Jakarta, Indonesia —

Beberapa hari lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengeluarkan daftar kosmetik berbahaya.

Dalam laman instagramnya, BPOM RI merilis berbagai kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.

Badan POM melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia. Mereka mengungkapkan pemetaan ini dilakukan lewat beberapa tahapan yaitu mengidentifikasi nama produk kosmetika yang mengandung merkuri berdasarkan Public Warning Badan POM tahun 2003 – 2020 serta data Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) 2.0 Badan POM tahun 2017 – 2019.

Kemudian, BPOM melakukan kosmetika yang mengandung merkuri pada data kerawanan kejahatan yang dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM pada periode 1 Januari 2018 – 15 September 2020 dan diperoleh beberapa produk kosmetika mengandung merkuri yang paling banyak beredar di Indonesia.

Namun apa saja daftar kosmetik berbahaya versi BPOM RI?

1. Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night

2. Natural 99 Vitamin E

3. HN

4. SP Special UV Whitening Cream

5. Pemutih Dokter

6. Diamond Cream

7. Ling Zhi Vitamin E

8. Night Cream SJ Sin Jung

9. Tabita Daily Cream & Nightly Cream

Apa sebenarnya bahaya merkuri yang ada dalam kosmetik?

Merkuri bisa ditemukan dalam kosmetik khususnya skincare (perawatan kulit). Mengutip Allure, kebanyakan merkuri digunakan sebagai krim pencerah kulit di dalam kosmetik.

Merkuri dapat bertindak sebagai zat pemutih, dan juga memiliki sifat pengawet tertentu (yang berarti dapat membantu memperpanjang masa simpan produk). Ini juga merupakan bahan yang murah.

Dalam kosmetik, kadar merkuri yang tinggi paling sering ditemukan pada produk yang menjanjikan untuk memudarkan bintik hitam, noda, dan garis halus, melasma, pengurangan usia atau bintik matahari, morfea, dismorfia dan alasan medis atau pribadi lainnya. Selain itu pastikan juga melihat daftar kosmetik berbahaya di situs BPOM RI. 

[Gambas:Instagram]

(chs)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *