Daftar Negara yang Larang Worldcoin, Indonesia Termasuk?

Daftar Isi
Jakarta, Indonesia —
Platform digital World, termasuk layanan Worldcoin di dalamnya, ternyata tidak hanya membuat geger di Indonesia. Platform yang dikembangkan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, ini juga mendapat sorotan tajam di sejumlah negara sejak kemunculannya.
Proyek World menjadi perbincangan hangat di Tanah Air usai viral di media sosial menawarkan kompensasi Rp800 ribu kepada mereka yang mau retinanya dipindai. Tawaran tersebut membuat fasilitas World di berbagai daerah dipadati antrean.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Worldcoin merupakan mata uang kripto yang dapat digunakan dalam jaringan World. Worldcoin disebut dapat diklaim secara gratis untuk setiap individu yang mendaftar di World dan terverifikasi.
“Di tempat di mana hukum mengizinkan, Worldcoin dapat diklaim secara gratis oleh individu yang telah diverifikasi hanya karena menjadi manusia dan berpartisipasi dalam world network,” kata World dalam laman resminya.
Worldcoin disebut dapat digunakan untuk membayar biaya gas di World Chain hingga sebagai mata uang virtual dalam game.
Dalam laman teknisnya, World menjelaskan inti dari distribusi Worldcoin adalah bola berteknologi tinggi yang disebut Orb. Orb dipersenjatai dengan kamera dan sensor canggih yang tidak hanya memindai iris mata tetapi juga mengambil gambar beresolusi tinggi dari “tubuh, wajah, dan mata pengguna, termasuk iris mata pengguna.”
Lantaran kontroversi, beberapa negara seperti Brasil dan Jerman bahkan telah melarang Worldcoin, produk awal dari proyek World.
Di dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini membekukan izin platform tersebut lantaran masalah registrasi yang belum dipenuhi.
Berikut adalah negara-negara yang sudah melarang keberadaan World gegara kontroversinya:
Spanyol
Pada 2024, Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) mengeluarkan larangan sementara terhadap operasi Worldcoin di Spanyol. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai keluhan yang diterima oleh AEPD, yang menyoroti kekhawatiran tentang kurangnya informasi yang memadai yang diberikan kepada pengguna, pengumpulan data dari anak di bawah umur, dan kesulitan yang dihadapi pengguna dalam menarik persetujuan mereka untuk pemrosesan data.
AEPD kemudian memerintahkan Worldcoin untuk segera menghentikan pengumpulan data pribadi dan memblokir penggunaan data yang telah dikumpulkan di wilayah Spanyol.
Hong Kong
Pada Mei 2024, Komisioner Privasi Data Pribadi Hong Kong (PCPD) mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat perintah penegakan hukum kepada Worldcoin, yang memerintahkan perusahaan untuk menghentikan semua operasinya di wilayah tersebut.
PCPD menemukan bahwa metode pengumpulan data wajah dan iris oleh Worldcoin adalah pengumpulan data yang tidak perlu dan berlebihan dan melanggar Personal Data (Privacy) Ordinance (PDPO) Hong Kong.
Investigasi PCPD mengungkapkan beberapa pelanggaran, termasuk kegagalan Worldcoin untuk memberikan informasi yang memadai kepada peserta dalam bahasa Mandarin, kurangnya transparansi mengenai tujuan pengumpulan data, dan rencana untuk menyimpan data biometrik hingga 10 tahun, yang dianggap berlebihan.
Kenya
Kenya menjadi salah satu negara pertama yang menangguhkan aktivitas Worldcoin pada pertengahan tahun 2023. Penangguhan ini dilakukan karena kekhawatiran yang signifikan tentang praktik pengumpulan data perusahaan dan potensi eksploitasi warga Kenya.
Laporan muncul tentang praktik penipuan selama pendaftaran pengguna dan tudingan bahwa pengguna tidak diberikan informasi yang jelas tentang tujuan pemindaian iris mata. Pemerintah Kenya menyatakan kekhawatiran bahwa aktivitas Worldcoin menimbulkan risiko terhadap privasi data warga.
Brazil
Pada Januari 2025, Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) mengeluarkan larangan terhadap Worldcoin untuk menawarkan kompensasi dalam bentuk mata uang kripto atau format lainnya kepada pengguna yang memberikan data biometrik mereka melalui pemindaian iris mata.
Alasan utama di balik larangan ini adalah kekhawatiran bahwa tawaran kompensasi finansial dapat mengganggu kebebasan pengguna dalam memberikan persetujuan untuk pengumpulan data biometrik sensitif mereka.
Portugal
Pada Maret 2024, otoritas perlindungan data Portugal (CNPD) memberlakukan larangan sementara selama 90 hari terhadap pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin di negara tersebut.
Larangan tersebut diberlakukan karena kekhawatiran tentang pengumpulan data biometrik dari anak di bawah umur tanpa otorisasi yang tepat dari orang tua atau wali mereka, kurangnya mekanisme yang memadai untuk memverifikasi usia pengguna, dan informasi yang tidak mencukupi yang diberikan kepada individu mengenai bagaimana data mereka akan diproses dan hak-hak mereka terkait dengan data tersebut.
(lom/dmi)