Demo Buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup



Jakarta, Indonesia —

Polisi menutup total Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat setelah massa buruh yang menggelar demo tolak UMP 2022 bertambah banyak. Massa dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) memadati ruas jalan tersebut.

Awalnya buruh dari KSPI hanya memadati separuh badan jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah Patung Kuda. Meski tersendat, kendaraan roda empat masih bisa melintas.

Sekitar pukul 13.30 WIB aliansi Gebrak datang dan bergabung dengan massa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka memadati seluruh badan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Berdasarkan pantauan Indonesia.com, polisi menutup ujung timur Jalan Medan Merdeka Selatan di sekitar depan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Selain itu, polisi juga menutup Jalan Merdeka Barat di kawasan Patung Kuda.

Massa Gebrak lantas bergerak menuju patung kuda guna menyampaikan protes mereka mengenai kenaikan upah 2022 yang terlalu kecil. Sementara, massa KSPI tetap bertahan di depan Balai Kota DKI.

Sebelumnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Senin (29/11).

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan aksi hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Winarso.

Sementara, sebanyak 1.499 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11) hari ini.

Di sela-sela aksi, beberapa perwakilan buruh sempat menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota. Usai pertemuan itu, Anies mendatangi massa yang berada di depan Balai Kota.

Anies mengatakan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. PP 36/2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anies menyebut dengan memakai formula dalam PP 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000. Menurutnya, kenaikan tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

(iam/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *