Densus Jawab Pengacara soal Farid Okbah Disembunyikan dan Diintimidasi



Jakarta, Indonesia —

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membantah pihaknya melakukan serangkaian perbuatan di luar hukum dalam memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, Farid Ahmad Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah.

Dalam hal ini, Densus merespons sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara ataupun pihak keluarga Farid Okbah cs ke publik. Densus disebutkan menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.

Insya Allah penyidik D88 (Densus 88) tidak melakukan hal tersebut,” kata Aswin saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (23/11) malam.

Ia menyebut bahwa penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Menurut dia, saat ini Farid Okbah cs masih dalam masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik. Selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung.

Aswin memastikan bahwa kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka setelah rampung masa penangkapan.

“Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari,” tambah dia.

Farid dan dua tersangka lainnya ditangkap oleh Densus di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021. Hingga saat ini, artinya mereka telah melalui masa pemeriksaan sepanjang hampir delapan hari.

Ketiga orang tersebut sudah berstatus tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme. Kepolisian sempat mengungkapkan bahwa Farid Okbah dan lainnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 di Mabes Polri.

Adapun tersangka yang ditangkap dikenal sebagai sosok penceramah kenamaan. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung.

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

(mjo/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *