Deret Tindakan Rendahkan Hakim 2021, Sidang Rizieq Hingga Warga Adat



Jakarta, Indonesia —

Komisi Yudisial mencatat tiga belas kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) yang terjadi sepanjang 2021. Salah satunya tindakan tim penasehat hukum dari Rizieq Shihab.

Tindakan yang dimaksud adalah menunjuk-nunjuk hakim saat persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Terjadi kericuhan, kemudian kegaduhan yang ditimbulkan oleh tim penasehat hukum dari Muhammad Rizieq Shihab dalam salah satu sidang atas perkara pidananya di PN Jakarta Timur yang waktu itu dipotret di-capture oleh media itu sebagai salah satunya menunjuk-nunjuk hakim di persidangan,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, dalam konferensi pers, Selasa (28/12).

Setelah terjadi insiden tersebut, KY mengumpulkan berbagai keterangan dari penasehat hukum Rizieq Shihab dan majelis hakim. Baik hakim ketua maupun hakim anggota.

Kemudian KY melakukan audiensi antara kedua belah pihak. Pihak penasehat hukum Rizieq memberikan klarifikasi bahwa yang ditunjuk saat itu bukan majelis hakim melainkan layar yang waktu itu dianggap kurang patut.

“Yang waktu itu menunjukkan situasi di mana terdakwa dianggap diperlakukan kurang patut, jadi screen-nya,” kata Kadafi.

Akhirnya, para hakim sepakat untuk fokus pada perkara pokok dan tidak memperpanjang tindakan penasehat hukum Rizieq Shihab.

“Karena bebannya juga cukup berat bagi beliau-beliau untuk lanjut memeriksa dan pada akhirnya memutus perkara, di samping pada saat itu hasil analisis kami, hakim masih bisa memegang kendali terhadap persidangan,” ujar Kadafi.

Selain kejadian tersebut, beberapa kasus yang cukup mencuat dan baru-baru ini terjadi adalah keamanan bagi hakim di PN Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Kericuhan terjadi akibat ketidakpuasan pihak yang bersengketa di kasus pertanahan antara masyarakat adat dengan TNI Angkatan Laut.

“Tetapi masalahnya memang setelah kami analisis, ini memang lebih besar ketimbang sekadar ekspresi kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan,” tutur Kadafi.

Kasus lainnya terjadi di PN Banyuwangi saat seorang terpidana melakukan serangan secara fisik ke meja majelis setelah vonis dibacakan. Meskipun tak ada dampak fisik kepada majelis hakim, namun terdapat dampak psikis yang diakibatkan.

“Dibuat kesepakatan untuk melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian, jadi melaporkan secara resmi,” ujar Kadafi.

Lalu, perusakan fasilitas rumah hakim PN Bengkalis yang digambar bentuk-bentuk tak senonoh dan menyebar bangkai binatang di halaman rumah.

“Juga ada tindakan merusak termasuk sampai menusuk kendaraan baik mobil maupun motor yang digunakan oleh para hakim tersebut dalam melakukan tugasnya sehari-hari di PN Bengkalis,” tutur Kadafi.

Kasus perusakan infrastruktur di beberapa pengadilan seperti PN Bengkulu turut disorot KY. Tak hanya itu, terdapat laporan pencegahan tindakan anarkis melalui PN Subang yang akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.

Serupa, kericuhan dan pengerahan massa terjadi di PA Pinrang hingga mengeluarkan ancaman terhadap keselamatan para hakim. Namun, kasus ini ditindaklanjuti dengan koordinasi pihak kepolisian setempat.

Beberapa kasus terakhir terjadi di dunia maya yaitu ancaman atau pencemaran nama baik para hakim seperti terjadi di Pekalongan. Termasuk pencemaran nama baik keluarga yang terjadi pada hakim di PTUN Kupang.

“Waktu itu kami tutup penanganan ini dengan melaporkan berbagai akun yang memuat pencemaran tersebut ke platform-platform yang bersangkutan yang memuatnya,” paparnya.

(cfd/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *