Desainer Sapto Djojokartiko Daftarkan Hak Cipta 5 Motif Desain



Jakarta, Indonesia —

Di dunia mode, tiap desainer memiliki ciri khas termasuk motif desainnya. Ini pun tercipta lewat proses kreatif panjang dan tak jarang melibatkan seluruh tim label.

Demi melindungi hasil kreativitasnya dalam hal motif desain, desainer Sapto Djojokartiko mendaftarkan lima motif desain kreasinya agar memperoleh perlindungan Hak Cipta.

Sapto Djojokartiko menuturkan sebuah motif dihasilkan dari diskusi dan riset, kemudian motif diwujudkan pada busana berkat dukungan penjahit, pembuat payet, embroidery hingga hadir pakaian jadi.

Pelanggan pun turut mendukung karya desainer lewat kepercayaan mereka memiliki dan mengenakan busana.

“Daftar ini melindungi para tim yang sudah mendukung saya juga customer yang memberikan kepercayaan. Memperjuangkan Hak Cipta atau HKI itu adalah salah satu bentuk apreasiasi pada karya mereka juga. Memotivasi kita untuk terus berkarya,” ujar Sapto dalam konferensi pers di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (22/12).

Adapun sebanyak lima motif desain yang didaftarkan yakni, Saptojo Candi, Saptojo Melati Sangkar, Saptojo Penara, Saptojo Penara Yayi dan Saptojo Chinoiserie.

1. Saptojo Penara

Motif desain Saptojo Penara hadir dalam koleksi Spring/Summer 2013. Motif terinspirasi dari alat batik cap Jawa atau penara. Bentuk penara pun diterjemahkan dalam detail sulaman.

2. Saptojo Candi

Motif terinspirasi dari kekayaan arsitektur candi-candi bergaya Hindu maupun Buddha di Indonesia. Kemudian ini dipadu dengan sulaman circuit panel mesin yang menggambarkan kultur manusia yang semakin modern.

Motif Saptojo Candi kali pertama dikenalkan dalam pertunjukan Saptodjojokartiko untuk koleksi Spring/Summer 2019.

3. Saptojo Penara Yayi

Dalam bahasa Jawa, ‘yayi’ merujuk pada kecil atau adik. Saptojo Penara Yayi memang ‘adik’ dari Saptojo Penara atau lanjutan dari motif.

Modifikasi dari motif yang sudah ada dilakukan dengan menjadikannya motif berulang dan ditempatkan sebagai border atau bingkai sulaman.

4. Saptojo Chinoiserie

Motif kali pertama diperkenalkan dalam koleksi Holiday 2020. Saptojo Chinoiserie melukiskan kehidupan sehari-hari masyarakat daratan China.

5. Saptojo Melati Sangkar

Motif ini diperkenalkan dalam koleksi Raya 2021. Sesuai namanya, motif terinspirasi dari bunga melati dan sangkar atau anyaman dari bambu.

Hak Cipta sendiri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Law Firm AMR Partnership, HKI adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada termasuk Hak Cipta, Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Industri.

Perkembangan bidang fesyen diikuti perkembangan teknologi menciptakan ruang kompetitif buat para pelaku industri fesyen termasuk desainer.

Desainer atau pembuat desain, lanjut dia, dalam UU Hak Cipta disebut ‘pencipta’ dituntut untuk kreatif berinovasi untuk menciptakan karya orisinil.

Namun harus diakui pembajakan kian meluas. Desain mulai dari motif sampai model baju digunakan dan dilipatgandakan untuk memperoleh keuntungan. Ini jelas merugikan desainer.

“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka perlindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pecipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karta yang telah dihasilkan,” kata Khurnia.

Proses pendaftaran Hak Cipta hanya tidak memakan waktu lama sebab tidak melalui pengecekan substantif objek yang dilindungi. Namun karena pandemi dan proses Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih semi menual, proses memakan waktu dalam hitungan minggu.

Ke depan, motif-motif hasil kreasi Sapto akan didaftarkan Hak Cipta. “Setiap season akan ada sesuatu yang baru. [Motif] yang baru akan didaftarkan,” katanya.

(els/agn)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *