Desak Upah Layak Naik 10-15 Persen, Massa Gebrak Temui KSP



Jakarta, Indonesia —

Enam orang perwakilan massa aksi buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menemui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) guna melakukan audiensi soal upah.

“Perwakilan gebrak sekitar 6 orang telah masuk ke dalam Istana untuk beraudiensi dengan pihak istana yang kabarnya diterima oleh Deputi IV dan V (KSP),” kata Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nugraha, melalui mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Ia pun meminta massa aksi tetap bertahan di lokasi sembari menunggu hasil audiensi yang diharapkan membuahkan hasil. “Maka dari itu massa tetap di tempat sambil kita menunggu hasil audiensi perwakilan kita,” lanjutnya.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Gebrak menggelar unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Upah Layak Nasional. Mereka meminta agar upah minimum 2022 mengalami kenaikan sebesar 10-15 persen.

“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk terbitkan Keppres Upah Layak Nasional tahun 2022 dengan kenaikan 10 persen sampai 15 persen,” kata Juru Bicara Gebrak Nining Elitos dalam keterangan resminya, Senin (29/11).

Ia pun meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pengaturan pengupahan berbasis turunan UU Ciptaker, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pun harus disetop.

Nining juga mendesak pemerintah mencabut Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal penetapan upah 2022.

“Pasca-dikeluarkannya putusan MK, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk meneruskan penetapan upah minimum menggunakan PP 36/2021,” jelas Nining.

Berdasarkan pantauan Indonesia.com, massa Gebrak yang hendak berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka diadang aparat.

Sebanyak 10 polisi berpakaian alat pelindung diri (APD) berdiri di barisan paling depan. Di belakang mereka belasan Polwan berjajar. Pada lapis ketiga, polisi membentangkan kawat berduri, diikuti puluhan polisi pada lapis keempat.

Selain itu, polisi juga menyiagakan beberapa kendaraan lapis baja seperti mobil barikade, barracuda, dan mobil pengurai massa (Raisa).

Terhalang aparat, massa buruh dan mahasiswa itu lantas melakukan orasi di kawasan Patung Kuda dan memainkan musik, menyanyikan beberapa lagu perlawanan.

Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), yang merupakan bagian dari Gebrak, Andi Panca mengatakan pihaknya akan menuntut Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022.

“Kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita dan kemudian mengeluarkan Keppres tersebut,” kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).

Sementara, 1.499 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta itu.

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mogok massal pada 6,7, dan 8 Desember 2021 jika pemerintah tidak menjalankan putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil UU Cipta Kerja.

“Mogok nasional tetap kita rencanakan 6,7,8 Desember 2021 bilamana keputusan gubernur tentang UMP dan UMK tetap menggunakan PP 36/2021,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam jumpa pers secara daring, Senin (29/11).

Ia mengecam keras pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker beserta aturan turunannya tetap berlaku. Menurut Said, pernyataan Jokowi menyesatkan.

“Kata-kata dari pemerintah baik Presiden maupun menteri yang menyatakan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku karena pasal-pasalnya enggak diubah, itu membingungkan. Kalaulah kalau disebut bahkan menyesatkan. Karena yang diputuskan MK adalah uji formil, prosedur yang diperiksa. Bukan pasal demi pasal,” katanya.

Jokowi sebelumnya menyatakan pemerintah akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh MK. Ia menyebut MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu, Jokowi berujar UU Ciptaker masih tetap berlaku.

Sebelumnya, MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam tenggat waktu dua tahun.

(iam/ryn/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *