Detail Aturan Baru Lokasi Wisata & Restoran DKI di Malam Tahun Baru



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sejumlah ketentuan operasional tempat wisata selama libur tahun baru 2022. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona varian Omicron yang mulai terdeteksi di Ibu Kota.

Perubahan operasional lokasi wisata itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 789 Tahun 2021.

Museum-museum di kawasan Kota Tua seperti Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art, serta Museum Bahari tetap beroperasi pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Namun, pengelola harus membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas gedung. Kemudian, jam operasional mulai dari pukul 09.00 sampai 15.00 WIB, dengan batas waktu penjualan tiket pukul 13.00 WIB. Pengelola museum juga wajib memberikan pengumuman kepada pengunjung untuk mengosongkan museum mulai pukul 14.00 WIB. Serta seluruh pengunjung dan pekerja wajib telah divaksinasi.

Kemudian, untuk kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa tetap buka pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022. Aturan bagi lokasi wisata ini tidak jauh berbeda dari aturan museum. Bedanya hanya batas waktu penjualan tiket masuk harus H-1 dan berbasis aplikasi.

Terkait dengan aturan rumah makan/kafe/restoran, tetap dapat beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pengunjung dan karyawan.

Kemudian, pengunjung wajib melakukan proses pembayaran pada pukul 21.00 WIB, dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usaha pada pukul 22.00 WIB. Pengelola juga wajib memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak.

Pengelola juga dilarang menggelar perayaan malam tahun baru, baik di tempat terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Serta, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Sedangkan, Pemprov DKI memutuskan untuk menutup Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota Tua pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

1.600 Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bakal menerjunkan setidaknya 1.600 petugas untuk berjaga selama malam pergantian tahun. Petugas tersebut akan disebar ke sejumlah lokasi.

Arifin mengatakan, dalam malam tahun baru nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah menyepakati sejumlah titik yang akan menerapkan crowd free night. Nantinya, petugas akan disebar di titik-titik tersebut.

“Jumlah personel di tahun baru Satpol PP tanggal 31 malam tahun baru lebih kurang 1.600 personel. Nanti dilanjutkan lagi untuk tanggal 1 dan tanggal 2 Januari,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (30/12).

Menurut Arifin, ribuan petugas Satpol PP itu bakal dikerahkan menjaga lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian. Di antaranya mal atau pusat-pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun kafe.

Selain itu, para petugas juga akan ditempatkan di tempat-tempat ibadah, hingga ke pemukiman warga. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada kerumunan di tempat-tempat tersebut.

“Imbauan kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan bentuk kerumunan, kemudian pawai arak-arakan dan sebagainya,” jelas Arifin.

(dmi/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *