Dewan Kesenian Jakarta Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Kadisbud DKI



Jakarta, Indonesia —

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. Mosi disampaikan terkait dengan program dan anggaran Dewan Kesenian Jakarta 2022.

Menurut DKJ, Kadisbud diduga melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

“Pernyataan Mosi Tidak Percaya dari DKJ terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang saat ini menjabat karena DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ),” kata Ketua DKJ, Danton Sihombing, Jumat (17/12).

Danton mencontohkan sejumlah kasus yang melatarbelakangi penyampaian mosi tidak percaya itu. Pertama, terkait penanganan pengusulan program dan anggaran DKJ tahun 2022.

Ia mengatakan bahwa program dan anggaran DKJ tahun 2022 seharusnya dipresentasikan dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh DKJ di hadapan DPRD.

Namun kenyataannya, pogram dan anggaran DKJ tahun 2022 itu dipresentasikan oleh Kadisbud DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM).

DKJ menganggap Kadisbud dan Kepala UP PKJ TIM tdak menyampaikan rencana program tahun 2022 dengan baik di depan DPRD. Baik soal latar belakang, maksud, tujuan, hingga sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun secara komprehensif.

“Di samping itu terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ,” kata Danton

Kasus berikutnya terkait keputusan terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ. Danton mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Kadisbud DKI pada 27 Oktober 2021 untuk meminta kejelasan posisi pekerja DKJ.

Namun, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan DKJ dan disampaikan tanpa surat resmi kepada DKJ.

“Adapun keputusannya adalah UP PKJ-TIM hanya menerima 4 pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak, sementara jumlah pekerja DKJ adalah 25 orang dan berstatus pekerja tetap,” kata Danton.

Danton mengatakan DKJ telah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta terkait hal itu. Kemudian dilakukan audiensi dengan Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Kadisbud DKI Jakarta, namun tidak ditemukan kata sepakat.

Kasus ketiga terkait pembahasan pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki.

Berdasarkan Rapim dengan Gubernur pada 30 Agustus 2021 tentang rekomendasi Simpul Seni, Gubernur DKI Jakarta mengarahkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menindaklanjuti pembicaraan mengenai pengelolaan PKJ-TIM dengan DKJ dan Jakpro.

Kemudian Kadisbud rapat dengan DKJ pada 21 September 2021 dan memaparkan empat opsi pengelolaan PKJ-TIM dan Jakpro, dan sepakat dengan skema Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Pada 29 September 2021, DKJ mengajukan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta agar pengelolaan PKJ-TIM sebaiknya dijalankan dengan skema Public Service Obligation (PSO).

“Dengan demikian dibentuk sebuah Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang bertanggungjawab pada keberlangsungan pengelolaan PKJ-TIM sebagai sebuah kawasan yang mendukung dan menghidupkan kegiatan seni di Jakarta secara berkelanjutan,” katanya.

Lalu pada 30 November 2021, diadakan Rapim lanjutan dengan Gubernur DKI Jakarta. Kadisbud dan Direktur Utama Jakpro memaparkan proses pembangunan dan rencana pengelolaan PKJ-PKJ TIM.

“Namun Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menyampaikan undangan yang ditujukan kepada Ketua DKJ melalui Kepala UP PKJ TIM lewat WA (WhatsApp) 16 menit sebelum Rapim dimulai. Akibatnya DKJ kehilangan kesempatan untuk memaparkan rekomendasi pengelolaan PKJ-TIM,” katanya.

Atas sejumlah permasalahan itu, DKJ menuntut Pemprov DKI Jakarta agar mempertahankan 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022.

Keberlanjutan itu diberlakukan di masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

“Menuntut Pemprov DKI Jakarta mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020,” kata Danton.

Indonesia.com telah menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana melalui pesan singkat dan panggilan telpon, namun yang bersangkutan belum merespons.

(yoa/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *