Dewas KPK Punya Tugas Laporkan Pidana Lili Pintauli



Jakarta, Indonesia —

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mempunyai tugas melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.

Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari wewenang Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sebagaimana Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Melaporkan pidana ini adalah bagian yang otomatis dari tugas Dewas yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dan ini bagian rangkaian tugas dari evaluasi kinerja pimpinan KPK, bila ada ditemukan pidananya maka otomatis Dewas melaporkan,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Rabu (22/12).

Dalam persidangan etik beberapa waktu lalu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.

Perbuatan Lili mempunyai konsekuensi hukum. Dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK memuat ketentuan yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman pidana lima tahun penjara.

Namun, Dewas KPK tidak melaporkan pelanggaran pidana Lili ke aparat penegak hukum.

“Sikap Dewas ini aneh, Dewas melalui pemeriksaannya sudah nyatakan ada perbuatan pidana namun Dewas tidak mau melaporkan. Ini kan namanya Dewas menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK yang melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula bersalah memenuhi unsur pidana,” ucap Azmi.

Sementara itu, Dewas KPK mempunyai sejumlah alasan menolak melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat yang diteken anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, Kamis (16/9), perihal Pelaporan Pidana Sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK an. Lili Pintauli Siregar.

Alasan pertama, pelaporan pidana bukan merupakan tugas dan wewenang Dewas sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 B UU KPK.

Secara lengkap, tugas Dewas KPK itu meliputi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; dan menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Kemudian menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Lalu, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Lebih lanjut, alasan lain Dewas menolak melaporkan Lili karena perbuatan pidana yang bersangkutan merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan. Sehingga, siapa pun bisa melaporkannya.

Masih dalam surat yang sama, Dewas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili karena bukan ASN.

Terakhir, ada potensi konflik kepentingan lantaran Dewas melalui Majelis Etik sudah memeriksa dan memutus dugaan perbuatan itu.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *