Di Persidangan, Hakim Minta Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Jujur



Jakarta, Indonesia —

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengingatkan artis Ramadhani Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vivanto agar memberikan keterangan yang jujur.

Peringatan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Muhammad Damis kepada Nia, Ardi, dan Zen yang diperiksa sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika saat sidang baru saja dibuka.

“Sebelumnya majelis hakim terlebih dahulu memperingatkan pada saudara bertiga agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan,” kata Damis di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (16/12).

Damis mengatakan keterangan jujur yang disampaikan Nia dan dua terdakwa lainnya akan menjadi faktor yang meringankan vonis mereka jika kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terbukti benar.

Ia lantas kembali menegaskan agar Nia, Ardi, dan Zen memberikan keterangan yang jujur.

“Kejujuran itu akan bernilai jika saudara-saudara nanti terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada saudara untuk menjadi variabel yang meringankan,” kata Damis.

“Majelis Hakim mohon pada saudara-saudara agar memberikan keterangan apa adanya,” imbuh Hakim.

Mendengar hal ini, Nia, Ardi, dan sopirnya yang kompak mengenakan baju putih hanya terdiam. Mereka tidak tampak menngiyakan maupun mengangguk.

Setelah itu, majelis hakim lantas mencecar sopir Nia dengan beberapa pertanyaan mengenai peristiwa saat ia ditangkap aparat kepolisian.

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

(iam/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *