Diduga Hamili Istri Tahanan, Polisi Diadukan ke Propam Polda Sumsel



Jakarta, Indonesia —

Seorang polisi berinisial Bripka IS (39) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.

Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dulu informasi tersebut.

“Nanti dicek,” kata Kombes Supriadi seperti dikutip Detik, Sabtu (11/12).

Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir, FP (59). Laporan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully.

Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20).

“Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya, kalau tidak mau melayani IS, suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan,” ungkap Feodor.

IN yang diduga takut suaminya dipindahkan, menuruti Bripka IS, dan kemudian diajak jalan-jalan hingga melayani nafsu IS. Korban IN saat ini disebut tengah hamil usia 2 bulan kandungan.

“Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel, di mana satu hotel untuk teman-teman IN, dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinaan itu terjadi,” kata Feodor.

Dia mengungkapkan laporan itu sudah diterima di Bidpropam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Feodor mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan IN dan teman-temannya.

“Kami berharap, terlapor, dalam hal ini Bripka IS, dapat segera diperiksa dan ditindak tegas atas perbuatannya,” katanya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(detik/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *