Diduga Tertipu Bisnis Kosmetik Rp5,8 M, 2 Warga Laporkan Kerabat



Jakarta, Indonesia —

Dua ibu rumah tangga asal Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penipuan bisnis penjualan produk kosmetik hingga mencapai Rp5,8 miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan di Polda Sulsel.

Kedua korban penipuan ini masing-masing bernama, Risna Aras (36) dan Misbahul Jannah (28). Keduanya ditipu hingga miliaran rupiah oleh kerabat mereka yakni, RR dan H.

“Kedua klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis produk kecantikan dari kedua kerabat mereka. Kerugiannya mencapai Rp5,8 miliar dan kasus ini sudah dilaporkan di Polda Sulsel,” kata kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar, Kamis (16/12).

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT Polda Sulsel; LP/B/473/XII/2021/SPKT Polda Sulsel, LP/B/475/XII/2021/SPKT Polda Sulsel, yang kesemuanya bertanggal 16 Desember.

Kedua warga itu melaporkan dua pihak dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini, lanjut Andi, dilakukan dengan memakai iming-iming keuntungan yang besar dari penjualan produk kecantikan. Kliennya pun memberikan sejumlah uang secara berangsur-angsur.

“Modus terlapor mengiming-imingi klien kami produk kosmetik, krim muka merek NRL,” ungkapnya.

Setelah mengirimkan uang tersebut, kedua terlapor hingga saat ini belum pernah mengirimkan produk kecantikan yang seperti dijanjikan. Mereka selalu beralasan mengalami kendala dan meminta uang untuk dilakukan pengiriman produk kecantikan tersebut.

“Dua klien kami telah mentransfer uang untuk membeli produk yang dijanjikan namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh pelaku untuk mengirimkan barang tersebut kepada klien kami belum juga ada barang tersebut. Sehingga klien kami merasa ditipu,” jelasnya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Ifal kliennya pernah mengirimkan somasi kepada kedua terlapor. Namun, hingga batas yang telah ditentukan kedua terlapor tidak memberikan jawaban dari somasi itu.

“Kami sebagai kuasa hukum korban telah mengirimkan somasi per tanggal 13 Desember dengan batas waktu pengembalian dana klien kami itu pada 15 Desember. Namun tidak ada jawab dari somasi tersebut. Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang ini dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

(mir/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *