Dilaporkan Hina Penguasa, Eggi Sudjana Ancam Laporkan Balik Pelapor



Jakarta, Indonesia —

Advokat Eggi Sudjana merespons usai dirinya dlaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, Eggi telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.

Ia mengancam bakal melaporkan balik pelapor atas nama Husin Shihab karena menyampaikan hal yang tak benar saat membuat laporan tersebut ke polisi.

“Saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar dong,” kata Eggi saat dihubungi Indonesia.com, Senin (10/12).

Dalam hal ini, Eggi beranggapan bahwa dasar laporan yang dibuat itu tak benar. Ia mengatakan salah satu tak benar adalah pernyataan pelapor yang menyatakan waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan tersebut dibuat usai Eggi dan Bahar menyampaikan pernyataannya lewat sebuah video di yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

“Itu kan ditulisnya tanggal 7 tuh, terus deliknya, delik yang mana. Saya bingung yang mana deliknya nih, harus diperjelas dong. Jadi 5 itu tolong ungkap dong jangan sepihak aja berita saya dilaporin polisi, jadi tercemar nih,” tambahnya.

Di lain sisi, ia pun tak sepakat apabila dituduhkan melanggar pasal terkait penghinaan terhadap penguasa. Menurutnya, pelapor tak memiliki legal standing untuk melaporkan dirinya atas tuduhan tersebut.

“Saya kan tidak menyinggung dia [pelapor]. Saya tidak mempersoalkan dia. Kalau mau dipersoalkan, Jokowi yang laporkan saya,” ucap dia.

Selain itu, Eggi juga mengatkan bahwa dirinya sebagai seorang advokat tidak dapat digugat ketika tengah bertugas. Menurutnya, dasar dari pernyataannya itu merupakan bagian dari gugatan yang dibuat dirinya ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 266.

Ia menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menggugat pemerintah.

“Karena saya sebagai advokat, itu saya harus diadukan dulu ke organisasi induk itu. Ke KAI, Kongres Advokat Indonesia. Baru saya boleh disidangkan,” ujar Eggi.

Terakhir, Eggi juga menyinggung Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan permasalahan seperti kasus tersebut tak boleh diproses hukum lebih lanjut dan bisa diselesaikan dengan permintaan maaf atau komunikasi antar pihak yang bersengketa.

Dalam hal ini, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pertama laporan terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith yang terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, laporan kedua terhadap Bahar Smith yang teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pelapor memiliki bukti autentik atas laporan tersebut. Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami dua laporan tersebut.

(mjo/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *