Dimas Kanjeng Pimpin Padepokan Usai Bebas Bersyarat Penggandaan Uang
Jakarta, Indonesia —
Taat Pribadi atau yang lebih dikenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini memimpin padepokannya lagi usai resmi bebas bersyarat sejak April 2025.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng dipidana terkait kasus penipuan penggandaan uang dan pembunuhan.
Salah seorang pengurus Padepokan bernama Bambang mengatakan kembalinya Dimas Kanjeng membuat lokasi padepokannya kembali menjadi jauh lebih hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kegiatan mengaji itu memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali ke padepokan membuat suasana jauh lebih hidup,” kata Bambang, Minggu (25/5) dikutip dari detikJatim.
Dimas Kanjeng diseret ke kasus hukum pada 22 September 2016 silam atas kasus penipuan dukun pengganda uang yang berujung pembunuhan dua pengikutnya.
Kasus itu terbongkar setelah dia menyuruh orang menghabisi dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya karena Ismail dan Gani dinilai membongkar aib padepokan yang dipimpinnya.
Pada 2 Februari 2015, Ismail dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan. Setelah mayat korban ditemukan pada 5 Februari 2015, kasus pembunuhan ini mulai terungkap.
Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani yang juga ketua yayasan padepokannya. Jenazah Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagaimana hasil penyelidikan polisi, Gani dibunuh di Probolinggo.
Mengutip dari Antara, 29 September 2016, butuh waktu 5 bulan bagi polisi mengungkap kasus pembunuhan itu.
Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Gani dibunuh karena dianggap mencoreng nama padepokan.
“Korban sering menjelek-jelekan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan yang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja? Begitu kata korban kepada orang lain,” kata Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah.
Sebanyak 9 orang pelaku pembunuhan itu telah diperintah Dimas Kanjeng itu adalah anggota Tim Pelindung yang menjadi orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng dan mendapat bayaran total Rp320 juta untuk melaksanakan pembunuhan itu. Masing-masing pelaku menerima Rp 30-40 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng tercatat terjadi di era Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui memang kesulitan untuk menangkap Dimas Kanjeng karena risiko bentrok dengan pengikutnya.
Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton menyebut dirinya sampai melancarkan operasi senyap. Operasi ini bahkan telah disusun detail selama 2 bulan sebelum eksekusi. Tujuannya agar menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak.
Operasi senyap ini digelar Kamis dini hari 22 September 2016 di padepokan yang berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi senyap itu melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.
“Kami hindari adanya korban, prosedur kami lakukan dan tentunya harus hati-hati,” kata Anton Setiadji saat itu.
Setelah ditangkap dan melalui berbagai drama serta prosedur hukum, Dimas Kanjeng disidang.
Dia menjadi terdakwa sejumlah perkara yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan.
Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.
Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng yaitu penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi.
Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara.
DimasKanjeng kembali diadili 5 Desember 2018 terkait kasus penipuan Rp10 miliar. Dia divonis nihil, di mana majelis hakim beralasan sebelumya hukuman Dimas Kanjeng sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.
Pada tahun berikutnya Dimas Kanjeng kembali dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)