Dinilai Sopan, Eks Sekda Penyuap Walkot Syahrial Dituntut 2 Tahun Bui



Medan, Indonesia —

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada dituntut 2 tahun penjara usai dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Tuntutan terhadap Yusmada itu disampaikan bertepatan dengan HUT ke 401 Kota Tanjungbalai, Senin (27/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap Yusmada menyuap Syahrial Rp100 juta berdasarkan permintaan Wali Kota.

Awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial.

Namun, terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta, dengan pembayaran awal Rp100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga tiga besar seleksi Sekda Tanjungbalai mendapat penilaian 290.53 (sangat disarankan). 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kasus Kredit Macet

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 140 rumah di Blora, Jawa Tengah, terkait dugaan korupsi hingga mengakibatkan penyaluran kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora dengan modus rekayasa dokumen.

Dalam perkara ini, tiga tersangka telah dijerat oleh penyidik. Salah satunya merupakan mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas.

“140 unit (rumah disita). Blora, KPR. Kepemilikan rumah,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12).

Selain Rudatin, penyidik juga menjerat seorang ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf sebagai tersangka. Ia juga merupakan Direktur PT Gading Mas Properti Blora. Selain itu, kepolisian juga menetapkan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora, Teguh Kristiono sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp115,5 miliar.

Jaksa, kata Cahyono, telah menyatakan berkas perkara korupsi ini telah rampung alias P-21. Nantinya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II pada tahun depan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fnr/mjo/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *