Diperiksa KPK, Istri Bupati Banjarnegara Nonaktif Tolak Beri Kesaksian
Istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, Marwiyah, menolak memberikan kesaksian saat hendak diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
“Marwiyah [Ibu Rumah Tangga], memenuhi panggilan penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka BS [Budhi Sarwono],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/12).
Berdasarkan ketentuan Pasal 168 KUHAP, terdapat tiga kategori terhadap pihak yang tidak didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Pertama, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Ketiga, suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Dalam proses penyidikan kemarin, Selasa (28/12), tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi dari unsur swasta yakni Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento. Ali mengatakan penyidik mendalami aliran uang yang diterima Budhi dari para kontraktor proyek.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya bernama Kedy Afandi sebagai tersangka. Budhi diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/bmw)