Ditilang, Warga Banyuasin Sumsel Kejar-kejar Polisi Pakai Celurit
Dua anggota Satlantas Polres Banyuasin lari tunggang langgang saat dikejar seorang warga yang mengacungkan celurit saat ditilang di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tugu Polwan Kelurahan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Ajun Komisaris Ikang Ade Putra mengatakan peristiwa bermula saat personel Satlantas Polres Banyuasin Brigadir Kepala Angga dan Kusno menilang anak dari tersangka M Nur karena tidak mengenakan helm. Saat diperiksa kelengkapan surat, anak Nur pun tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK kendaraan.
Personel memberikan surat tilang dan anak tersangka pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Nur. Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, Nur tidak terima dan mendatangi kedua personel di lokasi penilangan.
Dengan menggunakan mobil, tersangka Nur mendatangi dua personel kepolisian tersebut. Nur berteriak kepada mereka sambil mengacungkan celurit. Tersangka menghampiri keduanya namun personel kepolisian berlari menjauh untuk menyelamatkan diri.
“Korban tersungkur ke dalam parit akibat kejaran tersangka. Akan tetapi korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan. Korban terancam jiwanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” ujar Ikang.
Usai mengancam korban, tersangka melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Lima jam pascakejadian, tersangka berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Banyuasin di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Banyuasin guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” kata Ikang.
(idz/ain)