Ditolak PKS hingga Kendala Teknis



Jakarta, Indonesia —

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali terkendala dalam proses pembahasan di DPR.

Meski telah disetujui mayoritas fraksi di rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg), RUU TPKS belum resmi menjadi RUU inisiatif DPR untuk memasuki pembahasan tingkat lanjut dengan pemerintah.

Musababnya, pimpinan belum merestui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2021 untuk disahkan jadi RUU Inisiatif. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beralasan, RUU tersebut telah melewati masa tenggat untuk dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).

Berikut fakta lika-liku RUU TPKS selama proses pembahasan di DPR beberapa waktu terakhir.

2 Fraksi Tak Setuju

Hingga rapat pleno terakhir di Baleg, masih ada 2 fraksi yang belum menyetujui RUU TPKS disahkan untuk menjadi inisiatif DPR. Dua fraksi masing-masing, Golkar dan PKS.

Suara penolakan dari fraksi itu memang sempat menyusut. Sebab, sebelumnya, RUU TPKS terancam kandas alias gugur di tingkat Baleg lantaran lima fraksi masih alot dengan sejumlah pasal krusial dalam RUU. Mereka masing-masing PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat.

Penolakan dari lima fraksi dengan berbagai alasan. PKS misalnya, belum menyetujui judul RUU TPKS dan ingin judul diganti menjadi pidana seksual. Ada pula, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.

Meski demikian, hingga pleno terakhir pada Rabu (8/12) lalu, hasil voting menunjukkan mayoritas fraksi setuju RUU TPKS dibawa ke Paripurna. Hanya PKS yang menolak, sementara Golkar belum memberi restu RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna kemarin. Sedangkan sisanya, PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat telah mengarahkan setuju.

PKS Menolak

Wakil Fraksi PKS di Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menolak karena menilai RUU tersebut masih memuat frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka.

Anggota Panja RUU TPKS dari PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai hal itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. PKS karena itu menolak sebelum larangan perzinaan dimasukkan dalam RUU TPKS.

“Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” ujar Muzammil, Rabu (8/12).

“Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya,” tambah dia.

Golkar Menunda

Sementara itu, fraksi Partai Golkar di Panja RUU TPKS tak sepenuhnya menolak RUU TPKS disahkan dan dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya. Akan tetapi, mereka meminta agar RUU itu ditunda dan kembali dibahas di masa sidang selanjutnya.

Golkar beralasan, upaya itu dilakukan agar RUU tersebut tak memberi celah terhadap kemungkinan gugatan jika telah disahkan.

“Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review,” kata wakil fraksi Golkar di Panja RUU TPKS, Ferdiansyah. 


Lewat Masa Tenggat Pembahasan Rapim dan Bamus


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *