Dituding Minta Rp10 M, Adam Deni Laporkan Pengacara Jerinx
Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan pengacara musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso terkait tudingan dirinya meminta uang Rp10 miliar.
Diketahui, Sugeng sempat menyatakan bahwa Adam meminta uang kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.
Atas pernyataan tersebut, Adam pun melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J,” kata pengacara Adam, Machi Ahmad kepada wartawan, Selasa (7/12).
Dalam laporan, kata Machi, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti. Antara lain, tangkapan layar hingga rekaman.
Dalam kesempatan sama, Adam Deni mempertanyakan soal awal mula dirinya dituding meminta uang kepada Jerinx sebesar Rp10 miliar. Adam pun secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Jelas membantah karena kita sudah mengambil langkah hukum. Itu langkah yang saya lakukan. Saya enggak adu statement sama dia di media,” ucap Adam.
Lebih lanjut, Adam berharap dengan laporan ini Sugeng dapat mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut lewat jalur hukum.
“Makanya ambil langkah hukum untuk saudara STS ini biar nyusul sekalian. Kalau saya bilang keras ya. Biar nyusul sekalian ke dalam sel untuk saudara STS,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni Gearaka sempat meminta uang Rp10 miliar kepada kliennya sebagai syarat pencabutan laporan kasus dugaan pengancaman.
“Iya Rp10 miliar untuk cabut laporan,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Sugeng juga mengklaim pihaknya memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sugwng pun memastikan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada Adam di persidangan nanti.
“Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman berdasarkan laporan dari Adam Deni.
Berkas perkara Jerinx juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kini, Jerinx pun ditahan oleh kejaksaan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Rabu (1/12).
Pihak kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan kembali dugaan tindak pidana serupa.
(dis/fjr)