Divonis 9-13 Tahun Bui, 6 Prajurit TNI AL Ajukan Banding



Bandung, Indonesia —

Enam prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap FM (40), warga Purwakarta, Jawa Barat, mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Sebelumnya, keenam terdakwa divonis hukuman beragam mulai dari 9-13 tahun penjara. Pengajuan banding itu dilakukan melalui penasihat hukumnya.

“Iya, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding per tanggal 29 kemarin. Mereka (terdakwa) beberapa hari akan menyiapkan memori banding,” kata Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk Handoko, Selasa (30/11).

Menurutnya, memori banding dari para terdakwa akan disampaikan Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Bahwa penasihat hukum terdakwa tidak menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung sehingga menyatakan banding,” ujarnya.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).

Terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara; MH divonis 12 tahun; BS divonis 11 tahun; WI divonis 9 tahun; Serra SM dan YMA divonis 9 tahun penjara.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, hakim menyatakan keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Panjaitan.

Adapun enam oknum POM AL, yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, melakukan penganiayaan terhadap FM yang diduga mencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, di Markas Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Juni, menyebut insiden itu bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil.

Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencarinya. Dua orang warga sipil yang diduga mencuri dan menjual mobil itu pun ditemukan. Oknum TNI yang mengajak rekan-rekannya itu pun langsung membawa keduanya ke Wisma Atlet Purwakarta.

“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan [warga], mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata Nazali.

(hyg/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *