Divonis Lima Tahun Bui, Nurdin Abdullah Pikir-pikir untuk Banding



Jakarta, Indonesia —

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding merespons vonis 5 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan pengacara Nurdin, Arman Hanis usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam.

“Pak Nurdin menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan dipertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu [pertimbangan hakim] akan kami pertimbangkan dengan baik,” ujar Arman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11) malam.

Arman menuturkan ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mengakomodasi fakta persidangan. Satu di antaranya ialah terkait uang Rp2,5 miliar yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut dia, dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Nurdin tidak mengetahui hal tersebut.

“Menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada, majelis hakim enggak melihat itu,” tandasnya.

Dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding, Nurdin enggan menjawab dengan tegas. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

“Nanti sama penasihat hukum saya saja,” kata Nurdin.

Senada, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Zainal Abidin mengatakan bahwa pihaknya juga belum mengambil langkah selanjutnya terkait vonis yang dijatuhi terhadap Nurdin Abdullah.

“Kalau melihat dari tolak ukur tuntutan itu kan sudah dua pertiga dari tuntutan kita. Namun, kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, nanti kita akan analisa lebih lanjut dan kita akan laporan kepada pimpinan terkait sikap apa yang akan diambil,” kata Zainal Abidin usai persidangan, Senin (29/11) malam.

Dalam pembacaan amar putusan tadi, kata Zainal, majelis hakim sudah mengambil alih tuntutan tim jaksa, baik itu penerapan pasalnya maupun pembuktiannya.

“Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim, baik penerapan pasal, fakta-fakta hukumnya kemudian analisisnya, penerapan uang penggantinya hampir semua diambil alih,” jelasnya.

“Walaupun ada beberapa item yang tidak masuk dalam tuntutan kita. Tapi, sebagian besar telah masuk dalam putusan ini. Kita ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan ini,” sambungnya.

Pada prinsipnya kata Zainal pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim. Pasalnya, majelis hakim mengambil alih sebagian besar dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 3 tahun. Itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

(mir/ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *