Divonis Rp2 M usai Uji Formalin Bocor, Nakes Sulsel Minta Perlindungan



Makassar, Indonesia —

Seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, divonis membayar denda Rp2 miliar usai hasil uji formalin ayam potong di pasaran yang terindikasi mengandung formalin bocor di media sosial.

Dalam perkara tersebut, Hesmawati, Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, dan empat orang lainnya digugat secara perdata oleh pengusaha ternak dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait tersebarnya hasil uji formalin ayam potong di medsos pada 2019.

Majelis hakim PN Malili memutuskan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp2 miliar terhadap Hasmawati (33) sebagai tergugat. Perjuangan hingga Kasasi di MA pun menemui jalan buntu.

Dengan putusan tersebut, Hasmawati, yang merupakan Sanitarian atau ahli sanitasi dan kesehatan masyarakat, meminta keadilan dan perlindungan sebagai tenaga kesehatan.

“Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dan SOP (standar prosedur operasi),” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12).

Ia pun mengatakan tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan perintah.

“Kalau kami dibiarkan [dikriminalisasi], akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas. Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat,” terangnya.

Hasmawati menegaskan tereksposenya hasil uji formalin di media sosial bukan kesalahan pihaknya.

“Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun. Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP,” imbuhnya.

“Dimana keadilan dan perlindungan ini? Haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara?” cetus Hesmawati.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula ketika Hasmawati melaksanakan tugas sebagai sanitarian pada saat dilaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, pada Sabtu 18 Mei 2019.

Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala puskesmas untuk mendampingi tim dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.

Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula. Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar. Selanjutnya, tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati. Ia pun memberitahukannya kepada kepala puskesmas.

Sahmuddin lantas memerintahkan Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan alat uji formalin (test formalin kit).

“Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit,” bebernya.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi. Artinya, sampel itu dapat dinyatakan positif mengandung formalin.

Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Ditolak Hingga Kasasi MA


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *