DKI Anggarkan Bantuan Covid 10 Ribu Yatim Piatu Rp300 Ribu per Bulan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan bantuan masing-masing senilai Rp300 ribu per bulan bagi 10.338 anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Bantuan itu dianggarkan pada tahun 2022.
“Pada tahun 2022 Dinas Sosial telah menganggarkan bantuan yatim piatu Covid-19 untuk 10.338 penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp300 per bulan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta, Selasa (16/11).
Riza mengatakan sebelum menganggarkan itu, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data anak yatim/piatu/yatim piatu uang orang tua/walinya meninggal karena Covid-19.
“Eksekutif sependapat bahwa Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak korban jiwa, ada banyak anak-anak yang kehilangan orang tua dan pengasuh,” katanya.
Usulan pendataan itu sebelumnya disinggung oleh Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta pada rapat yang sama. Anggota Fraksi Demokrat, Faisal, meminta Pemprov membuat program yang menjamin kebutuhan hidup anak yatim piatu yang meninggal Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak korban jiwa, ada banyak anak-anak yang kehilangan orang tua dan pengasuh. Fraksi Partai Demokrat meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan pendataan secara cermat dan membuat program untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak di provinsi DKI Jakarta,” kata Faisal.
Hingga Senin (15/11) jumlah kasus positif Covid di Ibu Kota mencapai 862.825 orang. Dari jumlah itu, 848.604 orang sembuh dan 13.569 lainnya meninggal dunia.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, DKI Jakarta menerapkan sejak beberapa waktu lalu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terbaru, PPKM di Jakarta berstatus level 1.
(yoa/kid)