DKI Sempat Pertanyakan UMP ke Mahfud, Klaim Libatkan Pengusaha



Jakarta, Indonesia —

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mempertanyakan formulasi penghitungan nilai upah minimum provinsi (UMP) ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12). Menurutnya, Anies menilai formulasi hitung-hitungan menggunakan PP tersebut tidak adil.

Andri mulanya menjelaskan, dari hasil hitung-hitungan berdasarkan formulasi PP 36/2021 ditemukan bahwa UMP 2022 hanya naik 0,85 persen.

“Ini terus terang saja memang menjadi banyak pertanyaan juga, kenapa di 2021 yang diputuskan di 2020, tingkat pertumbuhan ekonomi yang sedang menantang kita kenaikan 3,3 persen,” ujar Andri.

Sementara, tahun ini, yang disebut pertumbuhan ekonomi sudah membaik, kenaikan UMP malah hanya 0,85 persen. Menurut dia, hal ini justru menimbulkan pertanyaan.

Kemudian, pihak Pemerintah Provinsi DKI mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mempertanyakan hal tersebut. Pertanyaan serupa juga dilontarkan kepada Mahfud.

Menurut Andri, saat itu Anies mempertanyakan hal tersebut, lantaran Mahfud memimpin rapat mengenai sosialisasi terkait masalah penetapan UMP.

“Pak Gubernur mempertanyakan, ‘Pak ini kalau seperti ini disamaratakan ini agak repot. Dalam arti kata, memang betul ada pandemi covid, banyak sektor yang terpengaruh, tapi faktanya ada sektor yang tumbuh,’ berkaitan hal tersebut, Pak Gubernur melayangkan surat,” ujarnya.

“Kita juga melakukan komunikasi-komunikasi, baik itu informal maupun formal. Saya juga komunikasi dengan ketua Kadin, Apindo, bagaimana nih terkait surat Pak Gubernur, kaji ulang terkait formulasi,” kata Andri menambahkan.

Bahas UMP dengan Pengusaha

Pemprov DKI Jakarta membantah bahwa revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang naik jadi 5,1 persen tidak dibahas bersama pengusaha. Sebelum merevisi UMP, Pemprov DKI sudah membahas dengan pihak-pihak terkait.

Andri mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta serikat pekerja sebelum merevisi UMP 2022.

“Kami juga sudah bicara langsung dengan Apindo, Kadin. Bagaimana nih, tolong jawabannya, karena kita lagi menunggu nih, termasuk juga dari serikat pekerja,” kata Andri.

[Gambas:Video ]

Menurut Andri, pihaknya juga meminta pendapat dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengkaji rilis Badan Pusat Statistik (BPS), meminta kajian dari Bank Indonesia, hingga meminta kajian dari Indef.

“Jadi begitu, atas dasar itu, kami merevisi SK Gub dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS, 5,1 persen,” ujarnya.

Ia juga membantah bahwa keputusan merevisi UMP 2022 itu merupakan keputusan sepihak. Ia menekankan pihaknya sudah menyampaikan hal itu dalam forum Dewan Pengupahan Jakarta.

Kendati begitu, menurut Andri, dalam forum tersebut, Apindo dan Kadin tetap tidak setuju Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP 2022. Andri mengatakan, dalam forum tersebut, Apindo dan Kadin tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, selama ini Dewan Pengupahan juga tidak pernah sepakat dalam memutuskan kenaikan UMP. Namun, Anies selaku Gubernur harus tetap mengambil keputusan.

“Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di Dewan Pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan,” papar Andri.

“Dan selama ini tidak ada kesepakatan, bukan hanya tahun 2022 ini, tahun kemarin 2021 ada kesepakatan enggak? Tidak. Artinya kami tetap melibatkan Dewan Pengupahan, tetapi, kesepakatan untuk tidak sepakat dalam setiap kali Dewan Pengupahan itu tetap dilaksanakan,” jelasnya.

Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip Indonesia.com, Senin (27/12).

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan.

(dmi/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *