DKI Tindak 839.355 Kasus Prokes di 2021, Raup Denda Rp2,3 Miliar



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan denda miliaran rupiah sepanjang 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, berdasarkan data pihaknya dari tanggal 1 Januari hingga 30 Desember 2021, tercatat Satpol PP telah menindak 839.355 pelanggaran.

“Dari jumlah tersebut, terkumpul denda sebanyak Rp2.306.073.000 (Rp2,3 miliar),” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Arifin merinci, jumlah pelanggaran terbanyak yakni penggunaan masker. Berdasarkan data, Satpol PP menindak 602.948 pelanggar, rinciannya, sebanyak 592.484 dijatuhi sanksi kerja sosial.

Sebanyak 10.464 orang lainnya yang melanggar ketentuan penggunaan masker dijatuhi hukuman denda mencapai Rp1.400.373.000 (Rp1,4 miliar).

Kemudian, Satpol PP juga melakukan inspeksi mendadak ke 122.750 tempat usaha makan dan minum. Dari jumlah tersebut, 110.429 tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebanyak 2.850 di antaranya ditindak dalam bentuk, antara lain, penutupan 1×24 jam di 1.452 tempat, penutupan 3×24 jam di 995 tempat, dan penutupan 7×24 jam di 11 tempat.

Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada 8.587 tempat usaha makan dan minuman yang melanggar aturan PPKM sepanjang tahun 2021.

Berikutnya, sebanyak 36 tempat dibekukan izin usahanya akibat melanggar ketentuan. Satpol PP juga membubarkan 1.711 kerumunan di tempat usaha makan dan minuman.

Arifin menambahkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi denda kepada 90 tempat usaha makan dan minuman. Hasil denda mencapai Rp592.200.000.

Selanjutnya, Satpol PP juga mengawasi 30.088 perkantoran selama Januari hingga Desember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.238 perkantoran tidak melakukan pelanggaran.

Sementara, sebanyak 2.850 dilakukan penindakan. Di antaranya, sebanyak 2.626 diberikan teguran tertulis, kemudian 156 perkantoran ditutup selama 3×24 jam, 57 perkantoran dibekukan izinnya, serta 11 perkantoran lainnya dijatuhi sanksi denda. Denda yang dikumpulkan dari pelanggaran itu mencapai sekitar Rp29 juta.

Untuk tempat usaha lainnya, Satpol PP mengawasi 82.493 tempat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76.421 tidak ditemukan pelanggaran.

Sedangkan, Satpol PP menindak 6.072 tempat lainnya. Rinciannya, sebanyak 5.051 diberkkan teguran tertulis, 698 ditutup selama 3×24 jam, 2 tempat ditutup 7×24 jam, 257 dibekukan izin usahanya, dan 64 lainnya dijatuhi denda dengan total denda Rp281.500.000.

(dmi/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *