DKPP Ungkap 11 Pelecehan Seksual Dilakukan Penyelenggara Pemilu



Jakarta, Indonesia —

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada sebelas kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang 2021. Kasus pelecehan seksual menjadi yang terbanyak dibanding jenis pelanggaran lainnya non tahapan pemilu.

“Lima aduan terbanyak terkait nontahapan [pemilu] adalah tentang perbuatan amoral dan pelecehan seksual (11 aduan), rangkap jabatan (9 aduan), rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat (8 aduan), kinerja Sekretariat (6 aduan), dan seleksi Anggota KPU (5 aduan),” ujar Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Berdasarkan 292 aduan yang masuk, Muhammad menyebutkan 242 aduan berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, 6 aduan tentang tahapan Pemilu 2019, dan 44 aduan di luar tahapan pilkada/pemilu atau non tahapan.

Mengenai penyelesaian pelanggaran etik, DKPP telah memutuskan 240 perkara lewat sidang dengan jumlah teradu sebanyak 921 orang.

Seluruh perkara yang dibacakan putusannya per 4 Desember tahun ini, 71 perkara merupakan perkara tahun 2020, sedangkan 169 lainnya adalah perkara tahun 2021.

“Di antara semua putusan yang dibacakan, terdapat 26 penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, 11 penyelenggara pemilu dijatuhi pemberhentian dari jabatan, dan 2 penyelenggara pemilu dijatuhi pemberhentian sementara,” kata Muhammad.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada 286 penyelenggara pemilu.

Kemudian ada 585 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

(cfd/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *