Dokter Mastrubasi di Makanan Istri Teman Dituntut 6 Bulan Penjara



Jakarta, Indonesia —

Doddy Prasetyo, dokter yang menjadi terdakwa kasus asusila pencampuran sperma ke makanan dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12).

Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, pihak Jaksa menyatakan terdakwa Doddy bersalah melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan karena dengan sengaja mencampurkan sperma ke makanan yang disantap orang lain sehingga dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 281 KUHP sehingga pantas diberikan hukuman 6 bulan penjara”, ungkap Jaksa Novie Amalia Nugrahaeni.

Tuntutan Jaksa ini langsung dikritik oleh Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) selaku pihak yang mendampingi korban.

LRC-KJHAM menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan dimana pasal 281 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Miris hanya 6 bulan. Harusnya sesuai pasal 281 KUHP tentang asusila yang ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap kuasa hukum korban yang juga staf divisi hukum LRC-KJHAM Nia Lishayati usai persidangan di PN Semarang.

“Apalagi ini dilakukan oleh seorang Dokter dan sejak kasus mencuat di Kepolisian sampai saat ini terdakwa tidak ditahan,” tambah Nia.

Nia pun meminta ada keterbukaan dalam kasus asusila dimana terdakwanya ada seorang Dokter yang tengah menempuh pendidikan Spesialis. Ia menilai ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya terdakwa merupakan dokter yang memiliki perilaku menyimpang.

Lebih lanjut Nia juga mempertanyakan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak melakukan verifikasi ulang terhadap tes kejiwaan dokter Doddy.

“Kalau dia sehat berarti itu sudah dilakukan sengaja, kalau dia ‘sakit’ berarti gelar dokternya diragukan bahkan harus dicabut. Kami berharap Majelis Hakim lebih peka dan peduli dalam memberikan putusannya. Perhatikan traumatis yang dirasakan korban sampai saat ini”, ujar Nia.

Sebelumnya, Doddy Prasetyo (DP) yang tengah menempuh pendidikan Dokter Spesialis di Semarang diadukan ke Polisi karena melakukan perbuatan memalukan yakni mencampurkan spermanya ke makanan orang.

Perilaku tak terpuji warga Bantul, Yogyakarta, tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kintelan Semarang. Selain DP, kontrakan juga dihuni oleh Kukuh dan istrinya Dwi. Kukuh sendiri merupakan rekan sejawat DP, yang juga sama-sama Dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis.

Sekitar Oktober 2020, Dwi merasakan keganjilan dimana menu masakan yang disajikan untuk suami di ruang makan kontrakan selalu berserakan atau berubah posisi usai dirinya masuk ke kamar.

Karena terjadi beberapa kali, suatu hari Dwi pun penasaran dan memasangkan mode kamera di Ipad miliknya yang ditaruh di area ruang makan.

Usai dirinya mandi, Dwi mencoba melihat hasil rekaman video dari Ipad dan alangkah terkejut dirinya bila ternyata didapati adegan DP tengah melakukan onani di depan kamarnya dan spermanya dimasukkan ke makanan hasil masakan Dwi yang disajikan di meja makan.

Dwi pun semakin traumatis dimana saat itu ia baru saja menyantap makanan yang diberi sperma korban.

Merasa jijik dan tersakiti, Dwi pun akhirnya mengadu ke Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) yang dilanjutkan dengan Laporan Polisi ke Polda Jawa Tengah.

(dmr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *