Dokter Richard Lee Ditahan, Istri Minta Bantuan Jokowi dan Kapolri



Jakarta, Indonesia —

Istri dari dokter Richard Lee, Reni Effendi meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk menegakkan hukum setelah suaminya ditahan oleh polisi.

Richard Lee diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (27/12) atas kasus akses data secara ilegal.

“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini,” kata Reni Effendi sambil menahan tangis dan mencantumkan akun Jokowi, Kapolri, dan Divisi Humas Polri.

“Suami saya tidak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1 katanya dihukum 8 tahun penjara,” lanjutnya dalam unggahan video Story di akun Instagramnya pada Senin (27/12).

Dalam unggahan tersebut, Reni mempertanyakan alasan penahanan suaminya. Pasalnya, suaminya mengakses akun Instagram pribadinya, bukan akun milik orang lain. Ia mengaku tidak rela suaminya diancam penjara atas hal tersebut.

Di akhir pernyataan, Reni Effendi meminta semua pihak untuk turut membantu penegakan hukum atas kasus yang menyeret suaminya.

“Tolong teman-teman, bantu tegakkan hukum di negeri ini,” katanya.

Indonesia.com telah meminta izin kepada Reni Effendi untuk mengutip pernyataan tersebut.

Seperti yang diketahui, Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (27/12) kemarin atas kasus akses data secara ilegal.

“Iya mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Senin (27/12).

Diketahui, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Kala itu, usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Richard tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kasus yang menjerat Richard ini tak lepas dari perseteruannya dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.

[Gambas:Youtube]

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya Kompol Rovan Richard menyebut bahwa Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Kata Rovan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu. Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus.

Tak hanya itu, diungkapkan Rovan, dari hasil penyelidikan diduga ahli kecantikan tersebut juga turut menghapus beberapa bukti.

(nly/end)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *