Dosen UNJ Diduga Minta Cium Mahasiswi Terancam Sanksi Disiplin PNS


Jakarta, Indonesia —

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap dosen Prodi Pendidikan Tata Rias, DA, jika terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

DA diduga mengirimkan pesan bernuansa pelecehan seksual seperti minta cium hingga mengajak tidur bersama kepada beberapa mahasiswinya.

“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen/pegawai (khususnya yg berstatus PNS) akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” kata Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin dalam pesan tertulis kepada Indonesia.com, Senin (13/12).

Menurutnya, saat ini kasus dugaan chat mesum oleh DA sedang ditangani oleh Fakultas Teknik UNJ. Sanksi yang dijatuhkan, menurutnya, akan disesuaikan dengan PP 94 tersebut.

Meski demikian, kata Syaifudin, jika ada pihak yang dirugikan dan terdapat tindakan pidana, kasus dugaan pelecehan seksual oleh DA akan diserahkan ke kepolisian.

Dia mengatakan Rektorat UNJ mengingatkan kepada seluruh jajaran dekanat dan Koorprodi agar memahami dan menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Permendikbudristek) PPKS Nomor 30 Tahun 2021.

Saat ini UNJ sedang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pada 9 Desember lalu UNJ telah menerbitkan Peraturan Rektor UNJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang PPKS.

Satgas ini terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Komunitas mahasiswa yang konsen terhadap isu gender dan pelecehan seksual, Study and Peace (Space) UNJ, juga akan dilibatkan.

Satgas ini akan menangani kasus dugaan pelecehan oleh DA dan kasus pelecehan lainnya.

Space UNJ mengaku mendapatkan banyak aduan mahasiswi mengenai dugaan pelecehan oleh DA. Mereka memiliki bukti tangkapan layar berisi percakapan bernuansa pelecehan seksual.

Koordinator Space UNJ, Aprilia mengatakan pihaknya mendapatkan kesaksian atas perilaku DA pertama kali pada 2019. Namun, setelah ditelusuri, alumni angkatan 2007 dan 2009 juga mengalami hal serupa.

Dalam bukti tangkapan layar yang mengungkap pelecehan seksual beberapa waktu terakhir, DA meminta mahasiswi yang hendak izin tidak mengikuti kelasnya untuk dicium terlebih dahulu.

DA bahkan mengajak tidur bersama agar urusan mahasiswinya di jurusan bisa ia permudah.

“Dosen DA tuh bilang kalau mau dapat izin harus cium dulu, kalau bibir kamu merah, saya mau cium. Terus bilang kalau kamu mau dipermudah segala urusan kamu di prodi ini tidur bareng saya dulu nanti kita curhat-curhat baru saya permudah semuanya,” kata Aprilia mengutip pesan yang diduga dikirim DA kepada mahasiswinya.

Tidak hanya itu DA bahkan menggunakan kekuasaannya sebagai dosen untuk mengancam mahasiswi yang tidak menuruti permintaannya.

“Kalau mahasiswinya menolak itu dia bakalan enggak lulusin atau kasih nilai E di ijazahnya,” kata Aprilia.

Dihubungi secara terpisah, Rektor UNJ Komarudin mengatakan saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sedang dalam proses penanganan.

“Sedang dalam proses,” kata Komarudin kepada Indonesia.com melalui WhatsApp, tanpa menjelaskan lebih lanjut.




Infografis Ragam Laku Pelecehan SeksualInfografis Ragam Laku Pelecehan Seksual. ( Indonesia/Asfahan Yahsyi)

(iam/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *