Dosen Unsri RG Tersangka Pencabulan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) mengajukan penangguhan penahanan terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Reza Ghazarma (RG) yang merupakan dosen sekaligus Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Unsri. Penangguhan penahanan tersebut didasari asumsi tersangka yang menyebut kasus tersebut dipolitisasi.
Kuasa Hukum RG Ghandi Arius mengatakan kasus yang menimpa kliennya sarat akan politisasi. Hal tersebut pun telah sangat berdampak terhadap istri, anak-anak, dan keluarga besar Reza.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut sudah menyebar di media sosial yang berdampak pada foto Reza dan keluarga tersebar luas dengan banyak kata-kata fitnah.
“Kasus ini tidak berdampak pada anak-anak [korban] itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan Kaprodi klien kami,” ungkap Ghandi.
Sebelumnya Reza menuding ada orang yang ingin merebut jabatannya sebagai Kepala Program Studi di Fakultas Ekonomi sehingga menyebarkan fitnah dirinya mengirim percakapan mesum kepada mahasiswa.
Gandhi mengatakan, para mahasiswa yang merasa jadi korban itu, sengaja digiring untuk menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. Ada beberapa orang internal di FE Unsri yang mengarahkannya ke BEM hingga ke kepolisian.
“Kita tidak suudzon, tidak menuduh. Dari kejadian yang kita amati tentang anak itu, ada oknum dosen yang kelihatan sekali menggiring. Tidak bisa saya katakan apakah ada perseteruan di antara mereka, hanya mereka yang paling tahu. Apa yang dirasakan mereka tidak sejalan. Kelihatan, momen penting dorong langsung,” ujar Gandhi, Rabu (8/12).
Selain itu, Ghandi menilai kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu akan dilayangkan pihaknya ke penyidik mengingat kliennya RG sudah resmi ditahan sejak kemarin
“Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami,” ujar dia.
Menurutnya, Reza sampai saat ini tidak mengakui pelecehan melalui pesan yang dilaporkan oleh para korban. Menurutnya, penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka namun RG bersikukuh tak mengetahui nomor siapa saja yang diserahkan polisi. Dirinya pun masih mempertimbangkan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
“Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Reza Ghazarma ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (10/12). Reza dipanggil setelah diperiksa oleh kepolisian untuk pertama kalinya saat penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Reza menjadi dosen Unsri kedua yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah sebelumnya Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Adhitya Rol Asmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/12).
(idz/ain)