DPR Bakal Panggil BPN Soal Kasus Mafia Tanah Cakung Jaktim



Jakarta, Indonesia —

Anggota Panja Mafia Tanah DPR Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya bakal memanggil pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Yanuar menyebut pihaknya akan meminta penjelasan BPN terkait kasus tersebut.

“Perlu kita panggil teman-teman BPN untuk memberikan informasi terkait duduk perkaranya. Kasus ini aneh juga,” kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka 10 orang itu atas laporan PT Salve Veritate Benny Tabalujan.

Dari sepuluh tersangka, delapan orang merupakan pegawai BPN. Sedangkan, dua orang sisanya merupakan mantan pegawai BPN dan warga sipil.

Yanuar menilai kasus dugaan mafia tanah itu menyisakan kejanggalan. Sebab Benny juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka Benny berdasarkan laporan Abdul Halim.

Hingga kini aparat belum menangkap Benny sejak buron 2020 silam. Penetapan Benny sebagai tersangka bermula dari pengakuan Abdul Halim saat hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor BPN Jakarta Timur.

Halim kaget lantaran BPN mengatakan telah ada 38 sertifikat di atas tanah miliknya di Kampung Baru RT 09 RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Salah satunya atas nama PT Salve Veritate milik Benny dan rekannya, Achmad Djufri.

“Kan kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” kata Yanuar.

Sementara Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pihaknya bakal mengawasi dan memonitor penanganan perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur antara PT Salve Veritate dengan Abdul Halim.

Benny mengaku telah menggelar rapat guna membahas penanganan mafia tanah sekaligus meneruskan aduan ke Kompolnas soal mafia tanah.

“Betul sekali. Kami akan melalukan supervisi penanganan kasus mafia tanah, khususnya yang diadukan ke Kompolnas,” kata Benny dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mendukung proses hukum 8 pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Taufiqulhadi mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian meski para tersangka diduga hanya punya peran yang kecil dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.

“Meski pun delapan orang ini hanya memiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN, kami mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap mereka ini,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

(thr/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *