DPR Usul Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK: Jangan PSU Atas PSU




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dede menyoroti soal waktu jabatan kepala daerah yang terdampak imbas gugat menggugat yang tidak berkesudahan di MK.

“Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU pemilihan kepala daerah mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP di MK,” kata Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu, Senin (5/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pembatasan juga diperlukan karena faktor keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kita pernah menyampaikan bahwa PSU ini, ‘jangan sampai ada PSU atas PSU lagi’. Kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK, apa hasil MK, kita nanti belum tahu juga seperti apa. Namun dari permasalahan yang kita punya, faktor anggaran juga menjadi salah satu isu,” kata dia yang pernah menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat itu.





Data PSU Pilkada 2024

Berdasarkan data untuk proses Pilkada 2024, Dede menjelaskan dari 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU, sudah ada 19 daerah yang digelar PSU.

“Masih tersisa 5 daerah lagi yang akan menyelenggarakan PSU yakni tahap 4 klaster 24 Mei 2025 mencakup 3 daerah yakni Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Pesawaran. Kedua, tahap 5, klaster 6 Agustus 2025 mencakup dua daerah yakni Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua,” ujarnya.

Dari 19 yang telah menggelar PSU, menurutnya hanya hasil PSU di delapan daerah yang tidak digugat ke MK.

“8 daerah dari hasil PSU yang tidak dipersoalkan ke MK, 8 daerah itu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Mutoung, Kota Serang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata dia.

(mab/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *