DPRD Sebut Pergub Era Jokowi Jadi Dasar Program Sumur Resapan DKI



Jakarta, Indonesia —

Sekretaris Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif menyebut dasar hukum program sumur resapan di Jakarta salah satunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

Pergub itu diteken oleh Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Iya (Pergub) yang zaman Jokowi,” kata Syarif saat dihubungi, Jumat (17/12).

Berdasarkan Pergub itu, sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudhu, air condenser maupun air limbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dapat berbentuk sumur, kolam, saluran atau bidang resapan.

Pergub itu juga mencantumkan sejumlah persyaratan lokasi pembuatan sumur resapan, di antaranya sumur resapan harus dibangun di lokasi yang struktur tanahnya stabil dan/atau tidak terjal; harus dibuat berjarak minimal 5 meter dari lokasi timbunan sampah, bekas timbunan sampah, tangki septik atau tanah yang mengandung bahan pencemar.

Selain itu, pembuatan sumur resapan harus mempertimbangkan keamanan bangunan minimal berjarak 1 meter dari pondasi dan sumur resapan tidak boleh ditempatkan di bawah basement.

Belakangan, program sumur resapan di Jakarta tengah menjadi sorotan.

Program sumur resapan menuai banyak kritik seiring musim hujan. Mulai dari warga, hingga anggota DPRD melontarkan kritik terkait penempatan, sumur resapan yang rusak padahal baru dibangun hingga dinilai tidak efektif untuk mengatasi genangan.

Puncaknya, DPRD DKI Jakarta menghapus anggaran untuk sumur resapan di 2022 dari yang awal diusulkan sekitar Rp300 miliar.

Terkait hal itu, Syarif tidak menampik memang ada titik sumur resapan yang rusak. Namun menurutnya, itu hanya sebagian kecil dari total yang dibangun Pemprov.

Ia berpendapat, mencuatnya isu sumur resapan belakangan meski pembangunannya telah ada sejak periode Gubernur sebelumnya, dilatarbelakangi oleh muatan politis.

“Dari sekian alasan itu, kebanyakan alasan itu politis ketimbang urusan teknis. Urusan teknis itu misalnya kalau ada sumur resapan jebol, ya diperbaiki, apa susahnya, karena kan terikat dalam kontrak, pihak ketiga harus tanggungjawab. Kecuali pihak ketiga melaikan diri. Terus jumlah, yang rusak berapa sih dari sekian puluh ribu, berapa coba,” katanya.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *