Draf Keppres Pelanggaran Ham Masa Lalu Sudah Dibuat
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa saat ini sudah ada draf keputusan presiden (keppres) berisi tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ada tiga poin penting yang diatur di dalamnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah tanggungan pemerintah mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Eddy dalam sebuah webinar seperti diberitakan Antara, Senin (6/12).
Tiga poin penting yang dibahas dalam draf keppres antara lain pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu, rehabilitasi korban, serta jaminan pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak akan terulang kembali di masa depan.
Mengenai poin pengungkapan kebenaran, Eddy mengatakan itu sebagai sebuah keniscayaan karena suatu peristiwa harus ditelisik seobjektif mungkin.
Setelah pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, kata Eddy, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.
Mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, Eddy mengatakan tidak sepenuhnya mengenai uang tunai. Korban pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diberikan program-program pemerintah yang bersifat khusus.
“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.
Sejauh ini, pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Eddy mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melibatkan jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara dalam pembahasan.
“Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Eddy.
(Antara/bmw)