Drone Salah Sasaran di Kabul, Tentara AS Bebas dari Hukuman



Jakarta, Indonesia —

Pentagon memutuskan bahwa tidak ada pasukan Amerika Serikat yang harus menjalani hukuman/tindakan disiplin akibat serangan drone mematikan di Kabul, Afghanistan. Serangan drone ini membunuh sepuluh warga sipil, termasuk tujuh anak.

“Tidak ada kasus yang cukup kuat untuk dijadikan tanggung jawab pribadi (dari serangan drone ini),” kata juru bicara John Kirby, dikutip dari AFP.

“Jadi saya tidak mengantisipasi keharusan pertanggungjawaban pribadi terkait dengan serangan udara 29 Agustus,” tutur Kirby, sebagaimana dilansir .

Pejabat Pentagon juga mengatakan insiden ini merupakan ‘kesalahan tragis’ akibat ‘kesalahan dalam eksekusi.’

Keputusan ini menuai kontra dari warga yang kehilangan keluarga mereka akibat serangan drone ini.

Aimal Ahmadi, salah satu korban, harus kehilangan anak perempuan 3 tahun, saudara laki-laki, dan enam keponakannya akibat serangan ini.

“Tuhan akan membalasnya” kata Ahmadi.

“Bagaimana jika AS kehilangan seorang anak? Apa reaksinya?”

Pada 29 Agustus lalu, AS melakukan serangan drone kala negara itu sedang melakukan evakuasi masyarakat di tengah kekuasaan Taliban. Pejabat AS mengatakan bahwa mereka menerima informasi intelijen terkait kemungkinan ISIS akan menyerang saat evakuasi.

Informasi ini membuat AS meluncurkan rudal ke mobil yang disangka merupakan tempat amunisi ISIS. Namun, mereka malah menembakkan rudal pada keluarga sipil, termasuk seorang warga Afghanistan yang bekerja di lembaga bantuan AS dan tujuh anak-anak.

Serangan drone itu menewaskan Zemari Ahmadi, seorang karyawan organisasi Nutrition and Education International (NEI) yang berbasis di AS, dan sembilan anggota keluarganya.

Bulan lalu, pendiri NEI Steve Kwon menyebut penyelidikan Pentagon atas serangan drone ini “sangat mengecewakan dan tidak cukup.”

Pentagon sempat berjanji akan memberikan kompensasi, pun juga membantu evakuasi keluarga dan pekerja NEI. Namun, janji ini masih terjebak pada penentuan siapa yang memenuhi syarat, dikutip dari AFP.

Sementara itu, pemerintah Taliban mendesak AS untuk membatalkan keputusan ini.

“Jika ada keadilan, pandangan hak asasi manusia, dan penghargaan terhadap manusia, maka itu adalah tanggung jawab mereka (AS) untuk menghukum pelaku dan memberikan kompensasi kepada korban,” kata juru bicara Taliban Bilal Karimi.

(pwn/bac)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *