Dua Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Bentrokan dengan FBR



Jakarta, Indonesia —

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrokan antara ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Ciledug beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari ormas PP. Ia mengatakan, keduanya tersangka tersebut saat ini juga telah ditahan oleh polisi.

“Iya betul, dua tersangka dari Pemuda Pancasila,” jelasnya saat dikonfirmasi, (22/11).

Deonijiu mengatakan, penetapan dua orang tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga terlibat dalam bentrokan pada Jumat (19/11) lalu.

Ia menjelaskan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. Selain itu, mereka juga terbukti menjadi pelaku pengrusakan sejumlah tempat usaha di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug.

“Yang bersangkutan membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan itu dari kelompok PP,” ujarnya.

Kendati demikian, Deonijiu mengaku pihaknya masih akan mengembangkan kasus bentrokan tersebut. Dia meyakini masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan akibat bentrok di pasar Lembang.

Deon menambahkan, kedua tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Sebagai informasi, bentrokan antara FBR dan PP terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Jumat (19/11) malam.

Dari informasi yang dihimpun, bentrokan itu bermula dari konvoi salah satu ormas yang tengah merayakan ulang tahun.

Setelahnya, terjadi perdebatan atau cekcok antara kedua belah pihak, hingga berujung pada bentrokan fisik antara FBR dan Pemuda Pancasila.

(tfq/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *