Dua Kapal Ikan Vietnam Cari Ikan di Laut Natuna Utara Ditangkap




Tanjungpinang, Indonesia

Meresahkan nelayan Natuna dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4) lalu lantaran menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara atau area penangkapan nelayan tradisional menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yakni pukat harimau.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (18/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk mengatakan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap pukat harimau (trawl) secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl). Penggunaan pukat untuk menangkap ikan dilarang di Indonesia.





“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” papar Ipunk.

Ia menambahkan, bahwa pada saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campu,  serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 Miliar.

“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap illegal pair trawl,” jelas Ipunk

Dua kapal nelayan berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 UU Perikanan yang diubah ke dalam omnibus law UU Ciptaker.

Sebelumnya, nelayan Natuna dan Anambas Kepulauan Riau resah soal keberadaan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam baru-baru ini di perairan mereka. Menurut para nelayan, kapal-kapal ikan Vietnam ini diam-diam menangkap ikan di Natuna dan Anambas menggunakan alat tangkap ikan ilegal, trawl atau pukat harimau, yang tidak ramah lingkungan.

Seorang nelayan Natuna, Raden, mengatakan keberadaan kapal ikan asing di perairan Natuna sebetulnya terpantau pihaknya sejak 6-22 Maret lalu dan mengganggu area tangkapan nelayan setempat.

“Di Jakarta yang disibukkan pagar laut, di Natuna, laut China Selatan dipagari Kapal Ikan Vietnam,” ujar Raden kepada Indonesia.com, Minggu (23/3).

Terpisah, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Distrawandi, mengaku sudah menerima laporan dari para nelayan Natuna dan Anambas terkait pelanggaran kapal ikan Vietnam.

“Memang kami menerima beberapa hari yang lalu informasi dari nelayan dan pengurus nelayan yang ada di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna Provinsi Kepri tentang maraknya ditemukan beberapa Kapal KIA dari Vietnam beberapa hari lalu, katanya yang beroperasi menggunakan pukat harimau atau trawl,” ucap Distrawandi saat dihubungi Indonesia.com pada hari itu.

Dia mendorong pemerintah harus segera menangkap kapal ikan asing ini dan perhimpunannya siap menjadi mitra pemerintah untuk membantu pelaporan terkait pergerakan kapal ikan asing.

“Memang ini sudah terjadi pencurian ikan secara besar-besaran. Nah, kami juga tidak mau mendengar kalau kapal-kapal tersebut, marak lagi terjadi, ayo kita bersama-sama, biarlah kami siap menjadi mata dan telinga untuk melapor ke pemerintah, supaya segera ditangkap kapal KIA tersebut,” ucapnya. 

(arp/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *