Duduk Perkara Lahan BMKG di Tangsel Diduduki GRIB Hingga Dipolisikan
Kasus pendudukan dan pemanfaatan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanpa hak oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sudah memasuki proses penegakan hukum.
Total 17 orang ditangkap dan ditahan kepolisian, di mana 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya. Satu dari 11 anggota GRIB yang ditangkap polisi itu menjabat sebagai ketua GRIB Jaya di Tangsel.
Selain itu posko GRIB di lahan dengan luas sekitar 12 hektare itu pun telah dirubuhkan aparat pada akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia.com merangkum sejumlah poin penting mengenai kasus yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Bermula dari laporan BMKG
Kasus dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas GRIB Jaya di Tangsel itu terbuka berawal dari laporan polisi yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Respons eksekutif & legislatif
Setelah viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik, baik MPR, DPR maupun pemerintah memberi respons atas kasus tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung langkah penertiban ormas yang membuat rusuh. Muzani tak menampik fenomena ormas baru-baru ini banyak mengusik.
Menurut dia, sejumlah kasus itu telah menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apa pun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
Dukungan terhadap proses penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme juga disampaikan Istana melalui Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden.
“Aku belum dengar, nanti aku cek ya. Tapi yang pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
“Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani lebih tegas dengan meminta agar ormas-ormas berkedok premanisme dibubarkan saja.
Puan menegaskan negara tidak boleh kalah oleh preman.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” ujar Puan dalam sesi tanya jawab konferensi pers mengenai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5).
“Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan,” imbuhnya.
Proses hukum
Dalam proses penyelidik, kepolisian memasang plang ‘dalam penyelidikan’ di lahan BMKG yang diduduki dan dimanfaatkan oleh GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu merupakan bagian dari pendalaman laporan yang dilayangkan BMKG atas lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Pada proses pendalaman laporan 26 Maret lalu, kata dia, penyelidik mengecek TKP dan memasang plang bertuliskan ‘sedang dalam proses penyelidikan’ sebagai bentuk status quo atas lahan.
“Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’. Kemudian, akhirnya karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo,” tutur Ade Ary, Jumat (23/5).
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya pelapor, lurah setempat hingga pihak lain yang tak disebut jelas identitasnya.
17 orang ditangkap
Sebanyak total 17 orang ditangkap polisi dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelas di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, sisanya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
“Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris,” kata Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Satu dari 11 anggota GRIB yang ditangkap adalah inisial Y selaku Ketua GRIB Jaya setempat.
Posko GRIB Jaya dibongkar
Paralel dengan proses penegakan hukum, posko GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan dibongkar paksa.
Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG, sekitar pukul sekitar pukul 17.00 WIB.
BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Baca halaman selanjutnya